Kriminalisasi

LBH Medan dan KKJ Dampingi Anak Korban Jurnalis Tribrata TV Karo Lapor ke Puspom TNI AD

Bongkar Motif dan Otak Pelaku Pembakaran
Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202407/_1471_LBH-Medan-dan-KKJ-Dampingi-Anak-Korban-Jurnalis-Tribrata-TV-Karo-Lapor-ke-Puspom-TNI-AD.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Kantor Puspom TNI AD

drberita.id -Penyidik Polda Sumut baru saja menetapkan 1 tersangka lagi berinisial BG dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.

Eva Meliani Pasaribu (22), anak korban didampingi LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan keterlibatan oknum TNI ke Puspom AD TNI di Jakarta, pada Jumat 12 Juli 2024.

Pelaporan ini merupakan kelanjutan dari upaya mengusut tuntas kasus tewasnya jurnalis Tribata TV, Rico Sempurna Pasaribu.

"Hari ini kami datang ke Puspomad bersama dengan Kontras, Bakumsu, KKJ untuk membuat laporan secara resmi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dengan pembakaran yang diduga ada keterlibatan dari anggota TNI. Agar kasus ini segera mendapatkan titik terang," ujar Irvan Saputra, Direktur LBH Medan.

"Laporan ini diterima dengan nomor LP-21/VII/2024/SPT," sambung Irvan.

Adapun bukti bukti yang disampaikan dalam laporan di antaranya keterangan saksi, percakapan telepon kepada pimred untuk take down berita, dan percakapan rekan korban terkait pemberitaan yang ditulis korban.

Selain itu, adanya bukti screenshot percakapan antara korban Rico Sempurna Pasaribu yang meminta perlindungan kepada Kasat Reskrim Polres Tanah Karo yang langsung menyebutkan nama oknum TNI dan laman pemberitaan yang diduga memicu kemarahan HB kepada Rico Sempurna Pasaribu, hingga akhirnya terjadi pembakaran kepada Rico dan keluarganya.

"Saya berharap TNI terhadap kasus yang menimpa keluarga saya agar segera diusut tuntas. Kita bawa semua bukti untuk mendapatkan keadilan," ujar Eva Meliani Pasaribu, anak korban.

LBH Medan menilai ketiga tersangka yang ditetapkan hanyalah sebagai kaki tangan dari otak pelaku. Pasalnya, hingga saat ini pihak Kepolisian masih belum menemukan motif dari tindak pidana tersebut.

Setelah melaporkan ke Puspomad, tim KKJ, LBH Medan dan keluarga korban melakukan audiensi ke Komnas HAM dan KPAI, agar kasus segera mendapat penanganan serius.

Berdasarkan kronologis kejadian dan isi pemberitaan, korban kerap kali menyinggung oknum TNI bahkan menyebut namanya Koptu HB.

"Sayangnya ini tidak menjadi pertimbangan penyidik untuk memperluas penyidikan pemeriksaan oknum TNI tersebut hingga saat ini," ujar Irvan.

Selain itu, ada sebuah kejanggalan dan ketidak-konsistenan saat konferensi pers. Pertama, keterangan yang disampaikan Kapendam Kodam I/BB Kolonel Inf. Rico Siagian pada 1 Juli 2024 lebih kurang 4 hari dari kejadian pembakaran langsung menyatakan, jika kasus ini adalah kebakaran murni tanpa ada melakukan proses investigasi sebelumnya.

Kedua, pada 10 Juli 2024, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan jika tidak ada keterlibatan anggota TNI pada kasus pembakaran rumah wartawan di Karo.

Menurut kami, lanjut Irvan, sikap panglima terlalu dini adanya keterlibatan TNI. Bukti dan saksi yang ada menunjukan hal itu. Jika memang ada anggota yang terlibat, harus ditindak tegas.

"LBH Medan berharap pengungkapan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu dan penangkapan ketiga pelakunya dilakukan secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI)," katanya.

SCI merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum. Metode ini digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara terang-benerang.

"Tetapi apabila merujuk kepada teori kasualitas dalam hukum pidana, perlu ada motif kejadian yang menjadi sebab dari terjadinya tindak pidana, yang diduga kuat melibatkan oknum TNI yang diberitakan oleh korban Rico," ujar Irvan.

Terkait laporan ini, Irvan menduga ada pelanggaran pasal 340 jo 338 jo 187 KUHP Militer serta melanggar UUD 1945 sebagaimana diatur dalam pasal 28 dan UU Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 pasal 9, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2006 terkait The International Covenant on Civil and Politival Rights (ICCPR) dan Pasal 3 Jo Pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Oleh karena itu, LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis mendesak Polda Sumut untuk transparan dalam memeriksa dan menginvestigasi kasus ini.

Meminta Puspom AD TNI untuk segera menindaklanjuti laporan dari anak korban Eva M. Pasaribu. Mengungkap motif pelaku dan otak pelaku kasus pembakaran wartawan Tribata TV secara terang benderang.

Mengimbau kepada seluruh jurnalis dan seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengawal berjalannya kasus ini.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Wakil Walikota Medan dan FJM Berbagi Daging Kurban Idul Adha di Warkop Jurnalis

Hukum

Bertemu Jurnalis Tempo: Kajati Sumut Harli Siregar Tinggalkan Warisan Akhiri Tugas

Hukum

HPN 2026: Bank Sumut Adakan Lomba Karya Tulis Artikel Opini Khusus Jurnalis Berhadiah Rp.63 Juta

Hukum

Intervensi Kerja Jurnalistik: Eksponen 66 dan Ahli Dewan Pers Respon Ada Kawanan Jurnalis Termul di Sumut

Hukum

Tindakan Arogan Anggota DPRD Provinsi Sumut ke Jurnalis Dikecam Keras, KKJ: Itu Pidana Penjara 2 Tahun

Hukum

Gubernur Sumut Belum Ingin Bermitra Dengan Wartawan, Beda Cipayung Plus yang Dekat Lingkar Kekuasaan