drberita.id -Peristiwa ledakan di Grand Polonia, Medan, yang menewaskan Ros, asisten rumah tangga (ART) asal Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus menuai perhatian.
Selain desakan dari Forum Pemuda NTT Sumatera Utara agar majikan dan perusahaan penyalur bertanggung jawab, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan juga angkat bicara terkait hak-hak yang seharusnya diterima keluarga korban.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Ros. Ia berharap almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan menghadapi musibah.
Menurut Irvan, apabila korban memiliki hubungan kerja melalui perusahaan atau yayasan penyalur tenaga kerja, maka pihak penyalur wajib memenuhi seluruh hak korban sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Hak tersebut meliputi pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, hingga berbagai santunan yang diberikan melalui program BPJS Ketenagakerjaan apabila korban terdaftar sebagai peserta," kata Irvan, Rabu (22/7/2026).
LBH Medan menegaskan perusahaan penyalur harus segera melaporkan peristiwa tersebut kepada Dinas dan BPJS ketenagakerjaan agar proses pencairan santunan kematian, biaya pemakaman, maupun manfaat lainnya dapat dilakukan demi kepentingan keluarga korban.
Selain tanggung jawab hukum, Irvan menilai majikan juga memiliki tanggung jawab moral untuk menunjukan kepeduliannya terhadap kepada keluarga korban. Bentuk empati seperti pemberian tali asih maupun bantuan kepada keluarga sebagai langkah yang patut dilakukan setelah musibah yang merenggut nyawa pekerja.
Sebelumnya, Forum Pemuda NTT Wilayah Sumut meminta kepolisian mengusut tuntas penyebab ledakan di Grand Polonia Medan yang terjadi pada Senin, 20 Juli 2026.
Forum mendesak agar majikan serta perusahaan atau yayasan penyalur tenaga kerja dimintai pertanggungjawaban dan memastikan seluruh hak keluarga Ros dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.