drberita.id | Polda Sumut menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atasnama Jhoni alias Apin Bak Kim (ABK). Bos judi terbesar di Sumut itu melarikan diri ke Sungapura.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan Polda Sumut telah menerbitkan DPO atas nama tersangka Jhoni alias Apin Bak Kim terhitung sejak Rabu 24/8 Agustus 2022.
"DPO tersangka atas nama Jhoni alias Apin BK telah dikeluarkan terhitung, Rabu 24 Agustus 2022," ucap Hadi.
Penerbitan DPO Apin Bak Kim sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan Perkabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 tentang SOP pelaksanaan penyidikan tindak pidana.
BACA JUGA:
Bungker Sambo Rp 900 Miliar, Polri: Video Temuan Kasus Uang Palsu Dollar di Atlanta"Penyidik sebelumnya sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka Jhoni alias Apin Bak Kim. Namun, yang bersangkutan tidak hadir hingga saat ini," katanya.
Hadi menyatakan, berdasarkan keterangan pihak Imigrasi diduga Apin Bak Kim telah lari dari Medan, Sumut, melalui Bandara Kualanamu.
"Hasil koordinasi penyidik dengan pihak Imigrasi bahwa yang bersangkutan meninggalkan Bandara Kualanamu menuju Jakarta pada 9 Agustus, kemudian dari Jakarta terbang ke Singapura bersama istrinya," katanya.
Saat lari melalui, DPO menggunakan identitas nama Jhoni. Sedangkan data dari penyidik nama pelaku bernama Apin Bak Kim.
BACA JUGA:
Kapolda Sumut Tak Perlu Reaktif Jawab Konsorsium 303, Masyarakat Jadi Curiga"Ternyata yang bersangkutan di dalam KTP, KK, dan segala macam bernama Jhoni pada saat melintas dipemeriksaan imigrasi dari Kulanamu menuju Jakarta, kemudian diketahui menuju ke Singapura, kata Hadi.