Laporan Polisi

Laporan Perusakan Pagar Rumah Staf Dinas Kehutanan Telah Selesai di Perangkat Desa

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202504/_5422_Laporan-Perusakan-Pagar-Rumah-Staf-Dinas-Kehutanan-Telah-Selesai-di-Perangkat-Desa.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Pagar rumah warga yang dirusak.
drberita.id -Laporan perusakan pagar rumah Staf Dinas Kehutanan Nyta Esdi Tiro br Siburian berawal dari kesalahpahaman, dan telah diselesaikan ditingkat Perangkat Desa.

Laporan perusakan barang yang terjadi di rumah Nyta Esdi Tiro br Siburian berawal dari kesalahpahaman antar pelapor dengan sesama warga komplek. Dimana terlapor juga adalah warga kompek.

Sesuai surat laporan No : LP/B/153/III/2025/SPKT/Polsek Delitua/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 20 Maret 2025, terhadap Sandi br Napitupulu, terkait perusakan barang di dalam rumah Nyta Esdi Tiro br Siburian.

Sandi membeberkan kejadiannya bermula dari pihak pelapor yang membongkar pagar besi di Komplek Perumahan Luku Riverside, yang dianggap menghalangi akses jalan ke rumah pelapor Nyta.

"Pagar di komplek perumahan dijebol pelapor tanpa mempertimbangkan keamanan warga komplek. Namun hal ini sudah diselesaikan di hadapan perangkat desa dengan mebuat surat perjanjian," katanya.

Pelapor, berjanji akan membangun kembali pagar yang sudah dirobohkannya. Akan tetapi, pengerjaan yang dilakukan pelapor sangat lama dan dianggap bertele-tele.

Warga perumahan kemudian mendatangi rumah pelapor untuk menanyakan soal pekerjaan pembangunan pagar yang sudah dijanjikan.

Namun, sekian lama dipanggil, pelapor dan orang yang berada di dalam rumah tak kunjung ke luar menemui warga. Hal inilah yang membuat warga emosi dan lepas kontrol, sehingga terjadi hal yang tak diinginkan.

Warga menilai, pelapor sudah mengingkari isi perjanjian surat yang sudah disepakati. "Kita mau mencari solusi terbaik sesama warga, agar tidak terjadi kesalahpahaman ini. Tetapi pelapor tak mau menemui kami," beber Sandi

Masih menurut Sandi, kesalahpahaman ini hendaknya dapat diselesaikan dengan baik dan bijaksana.

Patut diduga, pengrusakan dengan cara melakukan membongkar pagar komplek perumahan tersebut dilakukan oleh pihak pelapor karena menghalangi aktivitas mobilisasi usaha bahan bahan kimia pelapor, karena aksesnya menjadi memutar untuk sampai kerumahnya.

Yudha

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Laporan Masyarakat Sumut ke Ombudsman RI Meningkat dari Tahun Sebelumnya

Hukum

Bupati Batubara Ingatkan OPD Hingga Kepala Desa Disiplin Kelola Anggaran

Hukum

Tradisi Harmoni Agama, Budaya, dan Gotong Royong Desa Sambirejo Timur Terus Dilestarikan

Hukum

Kepala Desa dan 7 Wanita Cantik Diamankan BNN dari Kafe Patumbak

Hukum

PT BSC Perbaiki Jalan Desa Paya Itik di Deli Serdang yang Rusak

Hukum

Tirtanadi Sumatera Utara Gandeng 2 Desa Kelola Mata Air Lau Melas