Laporan Pencabulan Anak 6 Tahun Tak Direspon Polsek Medan Kota, Alasan Tidak Ada Saksi dan Bukti

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir102021/_2980_Laporan-Pencabulan-Anak-6-Tahun-Tak-Direspon-Polsek-Medan-Kota--Alasan-Tidak-Ada-Saksi-dan-Bukti.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Istimewa
Kantor Polsek Medan Kota

drberita.id | Tagar #percumalaporpolisi menambah keyakinan masyarakat bahwa banyak oknum polisi yang bekerja tidak sesuai tupoksinya. Hal ini juga dialami orangtua korban, dimana kasus pencabulan anaknya yang berumur 6 tahun saat dilaporkan ke Polsek Medan Kota malah ditolak dengan alasan tidak ada saksi.

"Percuma lapor polisi, masa polisi tidak mau menerima laporan. Kata jupernya harus ada saksi dan buktinya," ungkap ayah korban kepada wartawan, Kamis 14 Oktober 2021.

Menurutnya, pada Senin 11 Oktober 2020, istrinya juga telah mendatangi Polsek Medan Kota untuk melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual yang dialami anaknya. Namun Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan meminta agar orangtua korban melakukan mediasi terlebih dahulu dengan melibatkan Babinkamtibmas kelurahan.

BACA JUGA:Saksi Fakta Kandaskan KLB Deliserdang, Demokrat: Apakah KSP Moeldoko Tidak Tahu Hukum?

"Saran kapolsek, ada baiknya orangtua korban agar melakukan mediasi terlebih dahulu dengan pelaku, nanti kalau sudah tidak ada kata sepakat boleh melanjutkan laporannya," katanya.

Tak panjang cerita, orangtua korban pun menyanggupi saran Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan. Tepat, hari Rabu 13 Oktober 2021, sekira pukul 20.00 WIB, pria bejat HP (62) ini selanjutnya membawa keluarga besarnya untuk meminta maaf kepada keluarga korban yang disaksikan Babinkamtibmas Polsek Medan Kota.

Namun pertemuan mediasi tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Dimana pihak keluarga pelaku malah menyebutkan, pelaku tidak sengaja memegang kemaluan korban.

BACA JUGA:Korban Pungli Jadi Tersangka, Ombudsman Pertanyakan Logika Hukum Penyidik Polsek Percut Sei Tuan

Perkataan keluarga pelaku malah menyulut emosi keluarga korban sehingga tidak menerima permintaan maaf pelaku dan melanjutkan kasus ke jalur hukum. Babinkamtibmas Polsek Medan Bripka Toyok pun menyarankan agar keluarga korban segera melapor ke Polsek Medan Kota.

Tepat pada Kamis 14 Oktober 2021, seekira pukul 11.30 WIB, keluarga korban kembali melapor ke Polsek Medan Kota. Namun peristiwa itu menambah kesedihan orangtua korban, dimana rasa keadilan dan perlindungan hukum dari penegak hukum malah sia-sia.

Juper PPA Polsek Medan Kota Brigdir Arca Ardiansyah saat bertemu dengan keluarga korban malah tidak memberikan solusi yang dapat memahami kesedihan orangtua yang anaknya telah dilecehkan pria tua bejat tersebut.

[br]

Brigadir Arca Ardiansyah mengatakan, kasus tersebut tidak dapat diproses dikarenakan tidak ada saksi dan bukti pencabulan.

"Kan hanya dipegang saja, tidak ada saksi jadi tidak bisa diproses, kalau bapak mau melaporkan ya sah-sah saja namun nanti akan sia-sia karena bukti dan saksinya tidak ada," ucap orangtua korban menirukan perkataan juper Arca.

Peristiwa pelecehan seksual anak 6 tahun itu bermula saat korban sebut saja Melati bermain di teras rumah pada Senin 11 Oktober 2021 pagi. Melihat itu, pelaku kemudian melancarkan aksinya, dengan awalnya menyapa korban.

BACA JUGA:Perampok Toko Emas di Medan Ditangkap, Otak Pelaku Hendrik Tampubolon Ditembak Mati

"Dimana selama ini anak saya selalu ramah sama pelaku dan sering menyapa pelaku dengan memanggil opung. Namun pelaku malah memanfaatkan keramahan anak saya," tukas ayah korban.

"Pelaku menyentuh kemaluan korban dan menarik tangan korban untuk memegang kemaluannya," sambungnya.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Mendengar perkataan korban, sang ibu terasa lemas dan gemetar. Ibu korban lalu bertanya ke Melati, sudah berapa kali pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu? "Sudah lima kali opung itu suruh Ade pegang malunya. Disuruhnya Ade diam," ujar Melati.

BACA JUGA:Kader Inginkan Ketua DPD Demokrat Sumut Figur Muda dan Energik

Mendengar itu, ibu korban langsung mengadu ke Polsek Medan Kota pada Senin 11 Oktobet 2021. Namun pengaduan tersebut juga tidak direspon.

"Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Rahmadan meminta kami melakukan mediasi dulu, bila tidak tercapai baru buat pengaduan. Jadi kami mediasi pada Rabu kemarin dan pelaku saat ditanya Bhabinkamtibmas Bripka Toyok dan H. Sirait serta disaksikan Kepling mengaku hanya melakukan aksinya 2 kali saja," sebutnya.

Lanjut ayah korban, namun mediasi itu kandas sehingga kami melaporkan kembali ke Polsek Medan Kota tetapi laporan kami tidak diterima juga.

Penulis
: DR Berita
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Dilaporkan ke Polisi Kasus Pencabulan

Hukum

Video Mesranya Beredar, Natasha Wilona Santai Saja

Hukum

Hamili Fisioterapi 4 Bulan, Anggota TNI dilaporkan ke PM Kodam I/BB

Hukum

Pemerkosa Santriwati di Kamar Mandi Masjid At Taubah Terancam 15 Tahun Penjara

Hukum

Polisi Tangkap Guru Cabul 14 Murid di Medan

Hukum

PB PASU Dukung Orang Tua Murid Laporkan Guru Olahraga Cabul ke Polrestabes Medan