drberita.id -Laporan dugaan korupsi
Kepala Desa Gunung Martua, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya di Polres Tapanuli Selatan. Meski pelapor telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Hal ini dikatakan Sekretaris Desa Sahlan mewakili tiga rekannya Kaur Umum Panogohan, Kaur Keuangan Munawir Syadzali Siregar, dan Kasi Kesra dan Pelayanan Sarwedi Siregar, Senin 2 Juni 2025.
Sahlan dan ketiga rekannya dipanggil Polres Tapanuli Selatan pada Selasa 3 Februari 2025.
"Kami menghadiri undangan klarifikasi tersebut Selasa 3 Februari 2025. Namun itu tadi, hingga kini, tak jelas sejauh mana progres penanganan dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi yang dilakukan kepala desa tersebut," ungkapnya.
Laporan ke Polres Tapanuli Selatan tersebut karena Kepala Desa Gunung Martua Kaspolan Siregar diduga menggelapkan honor Sahlan dan ketiga rekannya.
"Persoalan ini sudah kami sampaikan secara langsung kepada kepala desa, namun yang bersangkutan tidak mau mendengarkan keluhan kami," kata Sahlan.
Bahkan sambung Sahlan, dirinya dan ketiga rekannya dipecat dari perangkat desa oleh Kepala Desa Kaspolan Siregar.
"Kami sudah melakukan perlawanan secara hukum atas pemecatan sepihak yang dilakukan kepala desa. Hasilnya sudah putus. Kalau kami dikembalikan menjadi perangkat desa lagi," kata Sahlan sembari memperlihatkan hasil keputusan PTTUN Medan, nomor 152/B/2023/PT.TUN.MDN yang memerintahkan pembatalan surat pemecatan dari kepala desa dan perintah untuk mengembalikan pada jabatan sebelumnya.
Usai putusan disampaikan, lanjut Sahlan, mereka kembali pada jabatannya masing masing. Namun honor yang seharusnya menjadi hak sebagai perangkat desa tetap tidak dibayarkan.
"Kalau dihitung, sudah lebih dari empat bulan apa yang menjadi hak kami belum dibayarkan," tandasnya.
Selain penyalahgunaan kewenangan, Sahlan dan ketiga rekannya menduga ada praktek korupsi penggunaan dana desa. Berdasarkan fakta di antaranya, sejak tahun 2023, sebagai perangkat desa, mereka tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa.
"Dana Desa tahun 2023 dan 2024 serta RKPDS tahun 2025, kami tidak mengetahui jumlah dana desa yang digelontorkan pemerintah desa. Dan proses RKPDS diduga fiktif dan tidak pernah dilaksanakan," urainya, sembari memastikan informasi tersebut sudah ditelusuri kepada Ketua BPD Syahminan Siregar serta Pendamping Desa Hikmat Tarihoran.
Uli Nasution