Peredaran Narkoba

Lapas Labuhan Ruku Tes Urine WBP Dadakan

Periodik 1 Minggu Sekali
Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202305/_350_Lapas-Labuhan-Ruku-Tes-Urine-WBP-Dadakan.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Tes urine WBP Lapas Labuhan Ruku.
drberita.id -Puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku jalani tes urine secara mendadak.

Kegiatan ini dipantau langsung oleh Kalapas Labuhan Ruku, EP Prayer Manik, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Akmalun Ikhsan, Kasi Binadik Jimri Nababan, Kasi Adm Kamtib Haris Damanik beserta Jajaran Petugas Lapas Labuhan Ruku

Tes urine ini dilaksanakan dalam rangka Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta tindak lanjut atas perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Permintaan Laporan Tes Urine WBP setiap satu minggu sekali

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Administrasi Keamanan dan Tata Tertib (Minkamtib), Haris Damanik.

Lebih lanjut Haris mengatakan bahwa tes urine ini telah dilaksanakan secara periodik 1 minggu sekali dengan dadakan dan acak terhadap WBP.

Sementara itu terkait pelaksanaan P4GN di instansinya, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, EP Prayer Manik, menerangkan bahwa kegiatan ini berpedoman pada arahan Dirjen PAS tentang Langkah Langkah Progresif dan Serius Upaya Pemberantasan Narkoba serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana aksi Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), dan Permenkumham No 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Disamping itu juga implementasi Kunci Pemasyarakatan Maju sesuai program dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Kegiatan ini merupakan wujud Lapas Labuhan Ruku dalam pemberantasan Narkoba. P4GN merupakan hal yang digaungkan oleh Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju. Dan kami Lapas Labuhan Ruku harus melaksanakan hal yang telah menjadi ketentuan," terang Kalapas.

Dari kegiatan tes urine, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Labuhan Ruku dinyatakan negatif. Meski demikian, EP Prayer Manik menekankan baik WBP maupun seluruh petugas Lapas.

"Giat ini dilakukan sebagai salah satu cara dalam memberantas narkoba dan memutus rantai jaringan narkotika yang mungkin saja melibatkan WBP," imbuh Kalapas.

Lapas Labuhan Ruku akan terus berupaya mencegah dan memberantas Narkotika. Hal ini sebagai komitmen untuk mewujudkan Zero Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba) dan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba).

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Lapas Lubuk Pakam Dapatkan Barang Bukti dari Razia Gabungan

Hukum

Capaian Kinerja Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Tahun 2025

Hukum

Warga Bakar Polsek MBG Terkait Kabar Bandar Narkoba Mandailing Natal Dilepas

Hukum

PERMAK Apresiasi Lapas Kota Pematangsiantar Transparan Status Herowhin Tumpal Fernando Sinaga Dapat PB

Hukum

Lapas Kota Pematangsiantar: Herowhin Tumpal Fernando Sinaga Dapat PB

Hukum

Terdakwa Narkoba Tanjungbalai Dipindahkan ke Lapas Pematangsiantar, Kuasa Hukum Protes