Lanjutan Sidang PETI, Terdakwa Bantah Keterangan Saksi Polisi Penangkapan

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir062022/_1875_Lanjutan-Sidang-PETI--Terdakwa-Bantah-Keterangan-Saksi-Polisi-Penangkapan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Sidang lanjutan kasus PETI

drberita.id | Sidang kedua kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan terdakwa Akhmad Arjun Nasution (AAN) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi berjalan alot, Kamis 9 Juni 2022.

Sebab, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua PN Arief Yudiarto, SH ini sempat terjadi perbedaan keterangan salah satu dari dua saksi yang dihadirkan dari kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Akhmad Arjun Nasution pada saat itu.

Dalam sidang tersebut, salah seorang saksi Bripda Haris Sinaga dari Polda Sumut menceritakan kronologis penangkapan. Dan terdakwa membantah keterangan saksi itu, jika terdakwa melakukan penghadangan saat petugas melakukan proses evakuasi alat berat.

Dalam keterangannya dihadapan majelis, Bripka Haris Sinaga menjelaskan berdasarkan informasi yang mereka terima, pihak Polda Sumut mengirimkan kurang lebih 20 orang polisi untuk melakukan operasi pemberantasan PETI pada saat itu.

"Tanggal 20 Agustus 2020, kami sampai di Kecamatan Barang Natal sekitar pukul 23.30 WIB. Kami langsung melakukan observasi dan pengamatan. Ketika di tempat kejadian perkara (TKP), kami melihat lampu dan excavator sedang beroperasi melakukan kegiatan pengerukan tanah di sekitar pinggiran sungai," ungkap Bripka Haris Sinaga.

BACA JUGA:Takziah ke Rumah Ridwan Kamil, AHY Sampaikan Belasungkawa Untuk Eril

Dan ketika hakim bertanya tentang peranan terdakwa ketika itu, saksi menjawab bahwa, saat itu terdakwa memang tidak berada di lokasi penambangan. Namun ketika tim Polda Sumut, yang dipimpin oleh Kasubdit Tipiter, Kompol Reinhard melakukan evakuasi excavator, tim Polda Sumut dihadang oleh terdakwa.

"Posisi terdakwa pada saat itu tidak di TKP. Terdakwa menghadang kami sekitar 4 atau 5 kilo dari lokasi. Seingat saya, terdakwa melakukan sebuah tindakan untuk menghalangi evakuasi, sehingga kami melakukan tindakan yang terukur dan mengamankan terdakwa ke Mapolda," ceritanya singkat mengingat kronologi penangkapan.

Namun, ketika pernyataan saksi dikonfrontir kepada terdakwa, pihak terdakwa tak mengakui bahwa dia melakukan penghadangan dan menghalangi pihak kepolisian. Menurut keterangan terdakwa, dirinya juga merasa sangat kooperatif dengan petugas.

"Maaf yang mulia Bapak Hakim. Saya merasa tidak melakukan penghadangan kepada kepolisian. Saya bahkan sangat kooperatif dengan pihak Kepolisian," jelas terdakwa melalui layar dari Lapas Panyabungan karena sidang dilakukan secara daring

Dalam sidang kedua ini juga, hakim menanyakan perihal keberadaan satu unit excavator. Hal ini dikarenakan dalam proses penyidikan, pihak penyidik dari Polda meminta Pengadilan mengeluarkan surat sita. Namun hingga saat ini, pihak Hakim tidak mengetahui keberadaan satu unit excavator tersebut.

"Kepada saudara saksi, saya ingin mempertanyakan dimana satu unit excavator yang dibawa dari lokasi penangkapan. Apakah benar disita atau tidak? Karena dalam berkas, kami melihat alat berat tersebut tidak ada dalam penyerahan terdakwa kemarin," tanya hakim.

Lalu saksi Bripka Haris Sinaga menjawab, saat malam penangkapan itu, satu unit excavator ini dititipkan ke Markas Brimob Detasemen C Sipirok Tapanuli Selatan. Saksi juga menjelaskan untuk unit excavatornya, saksi tidak ingat bermerk apa dan spesifikasinya.

"Untuk unitnya saya tak ingat merk apa. Namun saya juga tahu bahwa satu unit excavator ini dititipkan di Mako Brimob Sipirok," tandasnya

Usai mendengarkan keterangan dari para saksi, di penghujung sidang, terdakwa Akhmad Arjun Nasution melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis.

Setelah kuasa hukum menerima surat permohonan penangguhan penahanan tersebut, kemudian majelis mengatakan akan menelaah permohonan yang diajukan kuasa hukum terdakwa itu.

"Untuk sementara kami terima dulu permohonannya, kami telaah dan nanti kami diskusikan," sebut Hakim Ketua, Arief Yudiarto SH MH.

BACA JUGA:Hilangkan Tradisi Formalistik, Al Washliyah Bangun Konsolidasi dari Bawah Tetap Idependen

Dari pantauan wartawan, usai pihak terdakwa menyampaikan permohonan penangguhan penahanan. Lalu majelis hakim melakukan penundaan sidang dan akan dilanjutkan, pada Senin (27/06/22) mendatang.

Penulis
: DR Berita
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Hukum

MATA Pelayanan Publik Sarankan Korban PPPK Pemkab Madina Lapor ke Ombudsman

Hukum

Gus Irawan di Madina: Kader Gerindra Selalu Gotong Royong dan Berjuang Bersama Rakyat

Hukum

Puluhan Pejabat Pemkab Madina Diperiksa Polda Sumut Terkait Proyek RSUD Senilai Rp 52 Miliar

Hukum

Kasus Tambang Ilegal di Pasbar, SPPRB Sumut Akan Lapor ke Kapolri

Hukum

Terdakwa AAN Jadi Saksi Sidang Pengeroyokan Jurnalis di PN Madina, Tak Terima Diberitakan

Hukum

Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSUD Madina Rp 7,5 Miliar