KUT Sumber Rezeki Gugat PT. GDLP, Bupati dan Mantan Bupati Labura

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir022022/_8781_KUT-Sumber-Rezeki-Gugat-PT--GDLP--Bupati-dan-Mantan-Bupati-Labura.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Darrenz
Sidang lapangan perkara gugatan KUT Sumber Rezeki di Labura.

drberita.id | Merasa berhak atas lahan seluas 2.800 hektar, Kelompok Usaha Tani (KUT) Sumber Rezeki yang diketuai oleh Asril Nasution menggugat perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Grahadura Leidong Prima ke Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Sabtu 12 Februari 2022.

Dasar gugatan KUT Sumber Rezeki adalah Surat Keterangan Nomor: 593.3/141/AH/III/96 tertanggal 07 Maret 1996. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara: 26/Pdt.G/2021/PN Rap.

Hal ini terungkap saat majelis hakim PN Rantauprapat yang menangani perkara menggelar sidang pemeriksaan setempat di sejumlah titik lokasi areal yang dipersengketakan dalam gugatan KUT Sumber Rezeki.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenagsu Resmikan Kampung Zakat Selaraz di Kabupaten Humbahas

Pantauan wartawan, majelis hakim PN Rantauprapat bersama penggugat dan para pihak tergugat, tampak mendatangi sejumlah lokasi di areal hak guna usaha (HGU) PT. Grahadura Leidong Prima.

Puluhan petugas dari Polsek Kualuh Hulu dan Koramil 01 Aek Kanopan juga terlihat berjaga-jaga untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan.

Di sana, majelis hakim menegaskan bahwa kegiatan tersebut belum menentukan kalah menang. Kedatangan seluruh pihak saat itu hanya untuk mengecek dan memastikan keberadaan objek dari gugatan KUT Sumber Rezeki selaku penggugat.

"Belum ada sikap apapun dari pengadilan untuk menentukan objek yang akan kita lihat. Di sini tidak menentukan kalah menang, siapa yang memiliki dan siapa yang mempunyai. Ini hanya melihat, mengetahui objek yang dimaksud, baik oleh pihak pengguggat maupun tergugat. Jadi kita hanya ingin melihat dan mengetahui objeknya saja, itu prinsipnya kita hadir di sini," papar hakim sembari mewanti-wanti agar tidak ada pihak yang menimbulkan kericuhan.

BACA JUGA:Polrestabes Medan Limpahkan Tersangka Korupsi PT. Pos Indonesia ke Kejari Deliserdang

Sayangnya, hampir seluruh pihak tergugat terkesan tertutup dan enggan dikonfirmasi. Bahkan, majelis hakim PN Rantauprapat pun tidak bersedia memberitahukan identitas mereka.

Menariknya, di saat pemeriksaan setempat (sidang lapangan) ini digelar, tampak juga di sana Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhan batu Utara, Zahida Hafani Siregar, SH dan Kasatpol PP Labura, Singgih Purwoto.

Usut punya usut, ternyata kehadiran Zahida dan Singgih di lokasi berkaitan dengan status Bupati Hendriyanto Sitorus dan mantan Bupati Labura Kharuddinsyah alias Haji Buyung yang termasuk dalam para pihak tergugat.

Penulis
: Darrenz Nababan
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Bupati Hendriyanto: Memajukan Labura Diperlukan Kesamaan Persepsi

Hukum

Nyasar di Tol Belmera, Ulfa Dijemput Langsung Bupati Labura

Hukum

PN Medan Gagal Eksekusi Rumah Milik Aaw Sioe Kin

Hukum

Massa JPKP Demo PN Medan Terkaiy Mafia Kasus Jalan Kuda

Hukum

Bupati Labura Perintahkan Tutup Parit "Gajah" PTPN3 Membangmuda

Hukum

PASU Jadi Kuasa Hukum Satpam Yang Disomasi Ahli Waris Almarhum Sujono