drberita.id -Kompol Dedi Kurniawan (DK) dijadwalkan menghadapi sidang etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara bulan ini.
Sidang ini digelar menyusul laporan dugaan penganiayaan dan rekayasa kasus terhadap seorang warga Kota Tanjunbalai bernama Rahmadi pada Maret 2025.
Suhandri Umar Tarigan SH, kuasa hukum terdakwa narkoba Rahmadi mengatakan dirinya mengetahui kepastian Kompol DK menjalani sidang etik usai mendampingi Marlini Nasution, istri terdakwa Rahmadi, di Propam Polda Sumut, Rabu 15 Oktober 2025.
"Akreditor telah menyampaikan bahwa sidang etik terhadap Kompol DK akan dilangsungkan dalam bulan ini," ujar Umar.
Menurutnya, laporan yang menyeret Kompol DK akan menjalini sidang kode etik terkait dugaan penganiayaan terdakwa Rahmadi saat penangkapan di Kota Tanjungbalai oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut.
Umar pun menilai Propam Polda Sumut terkesan lambat dan kurang maksimal dalam penanganan kasus. "Bidpropam masih setengah hati. Kasusnya sudah berjalan lebih dari enam bulan," jelasnya.
Selain dugaan penganiayaan, Umar mengungkapkan, laporan lain yang mendesak Bidpropam Polda Sumut untuk bertindak profesional adalah raibnya uang Rp. 11,2 juta dari rekening terdakwa Rahmadi.
Uang itu hilang setelah Victor Topan Ginting, anggota tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang terlibat dalam penangkapan, memaksa meminta PIN M-Banking milik terdakwa Rahmadi dengan dalih kepentingan penyelidikan.
Kejanggalan saat penangkapan terdakwa Rahmadi terekam jelas dalam kamera pengawas (CCTV). Rekaman itu menunjukan penganiayaan fisik yang dilakukan Kompol DK terhadap Rahmadi.
Tak hanya itu, dalam video juga Victor Topan Ginting sempat berujar kepada terdakwa Rahmadi agar tidak melawan karena barang bukti sudah 'dikantongi' mereka.
Fakta ini, menurut Umar, menguatkan dugaan bahwa kasus narkoba yang menjerat Rahmadi sarat dengan rekayasa. Terlebih, video CCTV yang viral di media sosial turut membuka mata publik atas penangkapan yang dilakukan di Kota Tanjungbalai.
"Pemeriksaan terhadap Victor Topan Ginting sudah dilakukan, tapi dia belum mengakui," ungkap Umar.
Namun, Umar menambahkan, Victor Topan Ginting sempat memohon kepada keluarga Rahmadi agar tidak melaporkan kasus kehilangan uang itu ke Bidpropam Polda Sumut.
Belakangan diketahui, uang itu mengalir ke rekening BCA seorang perempuan bernama boru Purba.
Di tengah kasusnya yang masih gelap, terdakw Rahmadi justru telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar. Ini sangat ironis, mengingat bukti yang mengindikasikan rekayasa kasus justru semakin menguat.
Karena itu, pihak kuasa hukum berharap, sidang etik Kompol DK yang akan digelar Propam Polda Sumut dapat membongkar dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum kepolisian Ditresnarkoba, serta menegakkan keadilan bagi Rahmadi.