BUMN

Kuasa Hukum PT KAI Divre I Sumut Beberkan Pengosongan Rumah Taufik Saleh

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202610/_8038_Kuasa-Hukum-PT-KAI-Divre-I-Sumut-Beberkan-Pengosongan-Rumah-Taufik-Saleh.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Pengosongan rumah Taufik Saleh.
drberita.id -Pengosongan rumah yang diklaim sebagai aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumut di Jalan Kemuning Nomor 27A, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, berlangsung ricuh, pada Rabu 21 Oktober 2026.

Proses penertiban rumah perusahaan bernomor registrasi DW.100A tersebut dikawal Firma Hukum Budi Dharma selaku kuasa hukum PT KAI Divre I Sumut.

Direktur Firma Hukum Budi Dharma selaku kuasa hukum PT KAI mengatakan pengambilalihan rumah yang ditempati Taufik Saleh dilakukan setelah menempuh tahapan penertiban aset.

"Status rumah sebagai aset PT KAI telah diverifikasi oleh Manager Penjagaan Aset PT KAI, Agus Setiawan, berdasarkan dokumen Grondkaart IJ 135e D.S.M.W.W tahun 1918 dan Buku AT-8 hasil inventarisasi aktiva tetap tanah Perumka Eksploitasi Sumatera Utara per 30 Juni 1997," ujar Budi Dharma dalam keterangan tertulis diterima wartawan, Rabu 21 Oktober 2026 sore.

Budi menjelaskan, rumah itu sebelumnya merupakan fasilitas rumah dinas yang ditempati Muhammad Saleh Yunus, pegawai PT Kereta Api. Setelah pensiun, rumah tersebut masih ditempati hingga kemudian dikuasai pihak keluarga.

Dalam perkembangannya, penghuni mendirikan bangunan tambahan yang dimanfaatkan sebagai kamar kos dan warung. Pemanfaatan tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya perjanjian sewa maupun kerja sama dengan PT KAI.

"Sebelum pengosongan, perusahaan telah berulang kali meminta penghuni mengembalikan aset atau mengajukan permohonan sewa secara resmi," katanya.

PT KAI kemudian menerbitkan tiga surat peringatan, masing-masing pada 2, 9, dan 15 Oktober 2026, yang ditandatangani secara elektronik oleh Deputy Divre I Sumut PT KAI, Andri Hardianto.

Melalui surat tersebut, penghuni diberikan kesempatan mengajukan permohonan sewa atau mengosongkan rumah, dengan tenggat bertahap selama tujuh hari kalender, lima hari kerja, hingga tiga hari kerja. Namun hingga pelaksanaan penertiban, penghuni belum memiliki perjanjian sewa.

Budi menyebut selain dokumen administrasi, terdapat bukti fisik berupa plakat permanen pada dinding rumah yang menunjukan identitas bangunan sebagai aset perusahaan.

"Bahkan ada semacam plakat permanen yang merupakan registrasi aset PT KAI yang dibangun tahun 1954 di dinding rumah yang tidak bisa dipungkiri dan dihilangkan penghuni yang menunjukan rumah tersebut adalah aset PT KAI," katanya.

Budi menegaskan pengamanan aset diperlukan agar bangunan yang diklaim sebagai milik PT KAI tidak terus dikuasai pihak yang menurut perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Dalam surat peringatannya, PT KAI turut merujuk Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 serta sejumlah surat edaran Menteri BUMN mengenai pengamanan, sertifikasi, dan penertiban aset perusahaan negara.

Taufik Saleh yang dikonfirmasi mengatakan rumah yang ditempatinya sudah sejak dirinya lahir ke dunia.

"Sudah 85 tahun kami tinggal di situ, sejak orang tua saya. Mereka itu belum lahir semua, jangan karena kepentingan investor, kami yang sudah puluhan tahun tinggal di rumah itu jadi korbannya. Saya punya dokumennya semua, jangan main kasar begini mereka. Saya siap melalui jalur hukum untuk mempertahankan apa yang kami miliki dan kuasai," tegas Taufik.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Taufik Saleh Kembali Laporkan Massa Suruhan PT KAI Divre I Sumut Kasus Curas ke Polrestabes Medan

Hukum

Puluhan Santri Pondok Pesantren Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Makan Ikan Nila di Kantor Bupati Deli Serdang

Hukum

Terpidana Korupsi Alexander Halim alias Akuang Ditangkap, Lalu Dibantar ke Rumah Sakit

Hukum

Senator Muhammad Nuh Resmikan Rumah Singgah Pasien Kolaborasi FOZ Sumut

Hukum

Diserang Massa Diduga Suruhan PT KAI, Tuafik Saleh: Ada Investor Bermain di Balik Ini

Hukum

Kuasa Hukum PT Tun Sewindu Bantah Laporan Jokowi ke Polda Sumut, Ini Kronologis Sebenarnya