Kuasa Hukum PT. NSHE Hasrul Benny Harahap SH: Buktikan di Pengadilan!

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir082021/_6029_Kuasa-Hukum-PT--NSHE-Hasrul-Benny-Harahap-SH--Buktikan-di-Pengadilan-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Istimewa
Kuasa Hukum PT. NSHE, Hasrul Benny Harahap SH

drberita.id | Terkait polemik berkepanjangan terkait kepemilikan lahan, Kuasa Hukum PT. NSHE, Hasrul Benny Harahap SH, Minggu 29 Agustus 2021, secara resmi memberi tanggapan pada wartawan, atas isi pemberitaan media, pasca temu pers yang digelar 'Parsadaan Toga Sitompol', Sabtu 28 Agustus 2021.

Tanggapan tersebut resmi dari Kuasa Hukum PT NSHE ini di antaranya, menyoroti pernyataan Tim Hukum Parsadaan Marga Sitompul, soal tudingan kelompok tani dijadikan alat.

BACA JUGA:Satgas PPKM Swab Pengunjung Kuliner Pagaruyung Medan

"Silahkan dibuktikan di pengadilan. Bukan saatnya sekarang ini berpolemik di luar pengadilan. Tapi hingga saat ini di ruang sidang tidak ada bukti yang menguatkan hal tersebut," tulis Benny.

Selain itu, Kuasa Hukum PT NSHE ini, juga mengungkapkan, terkait salah seorang saksi dengan inisial HR, yang dulu pernah ikut bersama dalam kelompok Sitompul dan sekarang ada di luar kelompok dimaksud. Tentunya jangan sampai jadi alasan untuk menolak kesaksiannya. "Itu subyektif," tegasnya.

Diketahui, saat ini kedua kubu yang bersiteru pada sidang sengketa lahan kedua pihak melayangkan laporan ke Polda Sumatera Utara terkait perkara perdata No Register 39/PDT.G/2020/PN.PSP, atau biasa disebut Lobu Sitompul, sama sama melapor kepolisi, tepatnya Polda Sumut.

Masing-masing atas dugaan tindak pidana, setelah mendengar keterangan dari saksi di persidangan yang berlangsung sebelumnya.

BACA JUGA:Bahasa Daerah Masuk Mulok Disdik Padangsidimpuan Untuk Karakter Bangsa

Dimana, dari kubu Parsadaan Sitompul Sibange-bange Datu Manggiling, melalui Hendri Pinayungan SH, yang juga merupakan salah satu dari Tim Kuasa Hukum Penggugat, telah melaporkan PT. NSHE selaku pengelola pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru, ke Polda Sumut.

Laporan tertanggal 25 Agustus 2021 ini terkait dugaan pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 263.

Sebelumnya, dari kubu PT NSHE, melalui M. Aswin Diapari Lubis SH yang juga merupakan Tim Kuasa Hukum di Kubu Tergugat, juga telah melaporkan lebih dulu yaitu 10 Agustus 2021 lalu ke Polda Sumut.

[br]

Yang di lapor adalah salah seorang saksi, berinisial MEH, terkait dugaan tindak pidana, kesaksian palsu di atas sumpah, saat digelar persidangan sengketa lahan PLTA Batangtoru, 5 Agustus 2021 lalu.

Pria berusia sekitar 69 tahun ini diduga melanggar KUHP pasal 242. Bahkan, telah mendapat panggilan dari Polda Sumut, tertanggal 24 Agustus 2021, untuk dimintai keterangan atau klarifikasinya pada 31 Agustus 2021 mendatang.

BACA JUGA:Kronologis Suap Jabatan Sekda Kota Tanjungbalai

Pemanggilan terhadap warga Marancar Godang ini, merujuk pada laporan M. Aswin Diapari Lubis SH selaku Kuasa Hukum PT NSHE, ke Polda Sumut, 10 Agustus 2021 lalu. Karena diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan atau kesaksian palsu di atas sumpah saat persidangan, sengketa lahan, pada pembangunan PLTA Batangtoru, di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.

Hingga saat ini, sidang sengketa tersebut masih berjalan. Di antara agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi di persidangan, seperti Jumat 27 Agustus 2021.

BACA JUGA:Gugatan PMH Terhadap KLB Demokrat Abal Abal Belum Diperiksa dan Diputus Majelis Hakim

Sidang lanjutan sengketa lahan itu, kembali dijadwalkan oleh Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha, SH, MH bersama Hasnur Tambunan SH MH dan Rudi Rambe SH MH sebagai anggota Majelis Hakim dan Heri Chandra sebagai Panitera Pengganti, pada 9 September 2021 mendatang.

Penulis
: Arief
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Terungkap, Pencuri Uang Terdakwa Narkotika Belum Diproses Polda Sumut

Hukum

Pemimpin Redaksi Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Travel Umroh

Hukum

Rapim Polda Sumut: Marwah Polri Wajib Dijaga Bersama

Hukum

Walikota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih Laporkan Wartawan AT ke Polda Sumut

Hukum

2 Mahasiswa Korban Represif Anggota Polrestabes Medan Lapor ke Propam Polda Sumut

Hukum

Proyek Lapangan Tenis Unimed Dilaporkan ke Polda Sumut: Selisih Nilai Kontrak 22 Persen