drberita.id | Pengamat hukum Dr. Rediyanto Sidi Jambak menilai konfrensi pers Ketua Tim Kuasa Hukum pelaku pengeroyokan wartawan di Kabupaten Madina, Reza Nasution SH merupakan framming yang bisa membuat suasana tidak kondusif.
Rediyanto mengatakan proses pembelaan yang dilakukan oleh pengacara merupakan tugasnya.
"Melakukan pembelaan terhadap kliennya merupakan tugas. Hanya saja bukan berarti dengan membuat framming yang seolah-olah menyalahkan korban. Ini akan menambah kondisi yang tidak kondusif dan akan menjadi publik bingung," kata Rrdiyanto kepada wartawan, Jumat 25 Maret 2022.
Kriminolog dari Universitas Panca Budi Medan ini juga mengatakan konfrensi pers yang diadakan oleh kuasa hukum pelaku dengan menyebutkan adanya rekaman rekaman yang menjelaskan adanya pemerasan bukan sebuah tindakan yang baik.
BACA JUGA:
Tak Direspon Gubsu, Calon Anggota KPID Sumut Kirim Somasi ke 2Seharusnya, lanjut Rediyanto, jika memang ada rekaman seperti itu, tindakan yang dilakukan adalah membuat laporan terkait pemerasan tersebut.
"Silahkan buktikan jika memang ada rekaman itu. Lucu saja, ketika memang mereka miliki bukti rekaman itu mengapa tidak melapor. Kita ini negara hukum, tidak perlu dilakukan tindakan main hakim sensiri dengan melakukan pengeroyokan kepada korban," katanya.
Rediyanto menegaskan rekaman apapun seperti yang diungkapkan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum pelaku, perlu pembuktian. Apakah dalam rekaman tersebut ada editing atau tidak.
Masih Rediyanto, setiap apapun yang dijadikan bukti bukti dalam tindakan kriminal masih harus diselidiki lebih jauh.
"Perlu ada ahli yang meneliti terkait rekaman itu. Jangan asal omongan saja. Ada ahli forensik yang perlu membuktikan asli atau tidaknya rekaman tersebut. Ada juga lembaga lembaga yang punya sertifikasi dalam membuka rekaman itu," tegasnya.
BACA JUGA:
Formapera Soroti Penilain BPK RI atas Kinerja Pemprov SumutRediyanto pun berharap proses hukum ini dapat berjalan lancar. Sehingga dia meminta kepada semua pihak baik korban maupun pelaku untuk tidak membuat framming yang belum bisa dibuktikan yang membuat keadaan tidak kondusif.