Presisi Polri

Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Desak Polisi dan Jaksa Tetapkan Tersangka Lainnya

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202507/_7728_Kuasa-Hukum-Korban-Pengeroyokan-Desak-Polisi-dan-Jaksa-Tetapkan-Tersangka-Lainnya.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Kuasa hukum dan korban di kantor polisi.
drberita.id -Kuasa hukum korban pengeroyokan Eka Pranata Tarigan mendesak penyidik dan jaksa untuk segera menetapkan tersangka lainnya.

Kuasa hukum korban, Jhon Feryanto Sipayung dan Ferry Agusto M Sinaga mengatakan penyidik sampai saat ini masih menetapkan seorang tersangka.

Padahal bukti-bukti di lapangan menunjukan adanya keterlibatan orang lain yang melakukan penganiayaan terhadap Eka Pranata Tarigan di Toko Mas Etania, Pasar Pancurbatu, Jalan Jamin Ginting, Kampung Tengah, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang pada Kamis, 14 Desember 2023.

Bahkan, dugaan keterlibatan tersangka lainnya sangat dikuatkan oleh pendapat saksi ahli pidana, Prof. Suparji Ahmad yang menegaskan bahwa dalam kasus tersebut unsur pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama telah terpenuhi.

"Bahwa berdasarkan informasi dari penyidik berkas perkara klien kita telah dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Cabang Pancurbatu kepada penyidik Polsek Pancurbatu dengan petunjuk agar meminta pendapat ahli pidana dan ahli kesehatan," ujar Jhon Feryanto Sipayung dan Ferry Agusto M Sinaga di Medan, Kamis, 17 Juli 2025.

Jhon Feryanto Sipayung menjelaskan atas permintaan petunjuk jaksa peneliti tersebut, pihaknya telah menindaklanjuti petunjuk jaksa pada Senin 7 Juli 2025, pihaknya telah menghadirkan ahli pidana.

"Nah, hari ini, kami menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polsek Pancurbatu, Nomor : B/466-A3.3/VII/RES 1.6/2025/RESKRIM yang menyatakan berkas perkara Sabjana Sitepu alias Bapak Riko telah dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Pancurbatu," jelas Jhon.

Jhon menegaskan, demi tegaknya hukum dan kepastian hukum, pihaknya mendesak agar menetapkan tersangka lainnya dalam pengeroyokan kliennya dan segera dilakukan penahanan.

"Kami mendesak penyidik untuk profesional dan objektif dalam menangani kasus ini. Sebab, korban dan keluarga masih merasa tidak puas dengan perkembangan kasus ini karena merasa ada kejanggalan dalam proses penyidikan," tegasnya.

Selain itu, Jhon mengatakan pihaknya telah menyerahkan bukti tambahan yaitu saksi fakta kepada penyidik dan keterangan ahli pidana yang menunjukan adanya keterlibatan orang lain.

"Kami berharap penyidik dan Jaksa dapat segera menindaklanjuti bukti bukti tersebut dan menetapkan tersangka lain yang diduga ikut terlibat dalam pengeroyokan ini," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus pengeroyokan yang menimpa Eka Pranata Tarigan terjadi pada Kamis 14 Desember 2023, masih dalam proses penyidikan.

Kasus penganiayaan itu dilaporkan oleh Nurhelni, sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/483/XII/2023/SPKT/Polsek Pancurbatu/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Irwan Peranginangin Tersangka ke 4 Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN, Berikutnya Siapa?

Hukum

Kuasa Hukum Warga dan Wartawan Minta Polsek Patumbak Profesional Jalankan Perintah Kombes Calvijn

Hukum

Nama Nama Terperiksa dan Calon Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN di Kejati Sumut

Hukum

Kuasa Hukum Terdakwa Narkoba Ungkap Kompol DK Jalani Sidang Kode Etik Propam Polda Sumut

Hukum

Jaksa Terima Laporan Dugaan Korupsi Makan Minum 45 Anggota DPRD Asahan

Hukum

Kasus Perselingkuhan Oknum Polisi dan Istri Anggota DPRD Langkat Jadi Momentum Pembenahan Institusi Polri