drberita.id | Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) segera menggelar sidang perdana perkara empat tersangka pengeroyokan wartawan Jeffry Barata Lubis, pada 30 Mei 2022 mendatang.
Hal itu disampaikan Juru Bicara PN Madina, Catur Alfath Satriya, SH ketika dikonfirmasi wartawan, Senin 23 Mei 2022.
Catur Alfath Satriya menjelaskan sidang perkara pengeroyokan wartawan JBL dipimpin oleh ketua PN Madina, Arief Yudiarto, SH bersama dua hakim lainnya yakni Norman Juntua, SH dan Qisthi Widyastuti, SH.
"Berkasnya sudah kita terima dari jaksa hari Kamis 19 Mei 2022 kemarin. Dan akan di sidang pada 30 Mei 2022 mendatang, dengan agenda pembacaan dakwaan. Kemungkinan, sidang ini akan dilakukan secara daring," ungkap Catur.
BACA JUGA:
Koperasi SUASS Rugi Rp 7,2 Miliar Akibat Pencurian Sawit di Langkat
Sementara, Kuasa Hukum JBL, Ridwan Rangkuti, SH MH menyampaikan persidangan secara daring berdasarkan pengalamannya dinilai tidak efektif, terutama dalam pemeriksaan saksi saksi.
"Saat ini pandemi covid sudah berakhir, jadi tidak ada lagi untuk sidang daring. Apalagi korban dan tersangka sama sama berada di Panyabungan. Jadi untuk efektifnya, pemeriksaan tersangka dan saksi sebaiknya sama sama di ruang sidang, sehingga ada konfirmasi langsung kepada terdakwa dan saksi," tegasnya.
Rangkuti menambahkan, sebagai kuasa hukum korban Jeffry Barata Lubis, dia berharap majelis hakim yang memeriksa kliennya digelar secara manual, karena tidak ada lagi pandemi Covid-19.
Diketahui, pengeroyokan korban wartawan JBL bermula dari adanya pemberitaan tentang kegiatan tambang emas ilegal yang diduga melibatkan salah satu ketua ormas di Kabupaten Mandailing Natal. Melalui orang suruhannya, ketua ormas itu meminta wartawan menghentikan pemberitaan hingga berujung dengan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan di tempat umum.
BACA JUGA:Iswanto: Nasabah Bank Sumut Diimbau Waspadai Aksi Skimming
Kepolisian pun telah menetapkan empat tersangka atas kasus tersebut yang terjadi di Lopo Mandailing, Desa Pidoli Lombang, Panyabungan, pada 4 Maret lalu. Sesuai rencana dakwaan, para tersangka akan didakwa dengan Pasal 170 ayat 2, subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP. Lebih subsidernya Pasal 351 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP..