Presisi Polri

Kuasa Hukum Korban Akan Laporkan 3 Perwira Polda Sumut ke Bidpropam dan Komisi III DPR

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202507/_9256_Kuasa-Hukum-Korban-Akan-Laporkan-3-Perwira-Polda-Sumut-ke-Bidpropam-dan-Komisi-III-DPR.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Robby Marshel Sinaga SH MKn.
drberita.id -Korban penipuan dan penggelapan dengan modus investasi menuntut keadilan, setalah Subdit IV Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menerbitkan surat P

pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).

SP2HP dengan disertai surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP3), dengan terlapor Jesikapna Febrina br Karo, terhitung 30 Juni 2025, itu ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Rico Taruna Mauruh.

Dalam laporan dugaan pidana penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan 372 KHUP dengan pelapor atasnama Emia Arindah Agustina, serta Afriyani Sulastri dan Cindi Renta Tamba sebagai saksi korban.

Kuasa hukum korban, Robby Marshel Sinaga SH MKn menyesalkan penyidik Polda Sumut yang menghentikan perkara tersebut. Apa lagi, ketiga korban mengalami kerugian mencapai total Rp 266. 450.000.

"Meminta kepada Kapoldasu maupun Kapolri untuk meninjau kembali perkara laporan klien saya atas kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor Jesikapna di Subdit IV Renakta Unit 1 Ditreskrimum Polda Sumut dan juga memeriksa Kasubdit IV, AKBP Dr. P Samosir, dan Kanit 1 Kompol Haryani dan Penyidik Iptu Aidil Ginting," ucap Marshel kepada wartawan di Medan, akhir pekan 10 Juli 2025.

Didampingi kuasa hukum korban lainnya, Henry Sitinjak SH MH, Marshel mengklaim pihaknya sudah menyampaikan dua alat bukti atas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, yaitu bukti transfer, percakapan melalui telpon selular, dan bukti lainnya.

"Yang mana bukti telah diajukan dan juga hasil mediasi antara pelapor dan terlapor sudah diakui di hadapan penyidik bertiga nyatanya, namun perkara yang sudah sampai setahun berproses tidak menetapkan terlapor sebagai tersangka," katanya.

Marshel mengungkapkan proses penyelidikan terkesan lama dan berakhir dengan penghentian perkara. Jelas itu tidak mencerminkan rasa keadilan bagi ketiga korban.

"Bahkan kasus ini, dihentikan dengan alasan bukan merupakan peristiwa pidana berdasarkan SP2HP dan SP3 yang dikirimkan pelapor," kata Marshel.

Marshel pun akan melaporkan Kasubdit Reknata hingga Kanit I Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut ke Bidpropam.

"Apabila kasus ini tidak ditinjau kembali, maka saya selaku penasehat hukum pelapor akan melaporkan penyidik dari Kasubdit Reknata hingga Kanit I dan penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum ke Propam Polda Sumut," tegas Marshel.

Marshel mengungkapkan juga akan melaporkan Kasubdit Reknata hingga Kanit I dan penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Komisi III DPR RI.

"Ini kita lakukan untuk pelapor mendapatkan keadilan hukum dalam kasus penipuan dan penggelapan ini," tutur Marshel.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

DPRD Medan Marah Bantuan Warga Dipotong Kepala Lingkungan, Camat: Sudah Kita Kasih SP1

Hukum

Terungkap, Pencuri Uang Terdakwa Narkotika Belum Diproses Polda Sumut

Hukum

Pemimpin Redaksi Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Travel Umroh

Hukum

Komisi II DPR dan Wamendagri Kunjungan ke Bank Sumut, PAD dan Sektor Produktif Jadi Sorotan

Hukum

Walikota Tebingtinggi Curhat Pasca Idul Fitri: Sindir Wakil dan Anggota DPRD

Hukum

DPRD Medan Makan Gaji Buta, Tak Peka Masalah Warga