Narkoba Rakyat

Kuasa Hukum Bandar Narkoba Tanjungbalai Sampaikan Eksepsi ke Pengadlian Negeri

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202507/_8140_Kuasa-Hukum-Bandar-Narkoba-Tanjungbalai-Sampaikan-Eksepsi-ke-Pengadlian-Negeri.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Tim hukum Rahmadi.
drberita.id -Tim kuasa hukum terdakwa Rahmadi menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai.

Penegasan itu disampaikan Thomas Tarigan saat menghadiri sidang perdana kliennya di PN Tanjungbalai, Kamis 3 Juli 2025.

Sidang perdana dengan nomor perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb itu dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu.

"Hari ini kita mengajukkan keberatan atau bantahan terhadap surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum," tegas Thomas Tarigan.

Eksepsi ini, lanjut dijelaskannya, diajukan pada tahap awal persidangan atau sebelum masuk pada pemeriksaan pokok perkara.

Karena, ia menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya cacat prosedur.

"Kita sengaja menyampaikan eksepsi untuk menunjukkan bahwa dakwaan tersebut cacat secara formil atau ada kesalahan prosedur dalam penahanan," jelasnya.

Apalagi, ungkap Thomas, Rahmadi merupakan korban kriminalisasi Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kanit 1, Kompol Dedy Kurniawan.

"Untuk itu, pada persidangan nantinya kita akan ungkap fakta-fakta yang sesungguhnya. Termasuk soal barang bukti sabu-sabu seberat 10 gram," ungkapnya.

Kita berharap, kata Thomas, hakim benar-benar bersikap adil dan profesional dalam perkara kliennya tersebut.

"Sehingga, Rahmadi yang dikriminalisasi oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat keadilan dan peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari," pungkasnya.

Sebelumnya, penangkapan terhadap Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai yang dituding lalu disiksa kemudian dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolda Sumut atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram tidak sesuai SOP.

Penangkapan itu terjadi pada tanggal 3 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 dalam salah satu toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Bahkan, rekaman kamera pengawas tentang penganiayaan terhadap Rahmadi saat penangkapan yang dilakukan petugas dipimpin Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut viral di sejumlah platform media sosial.

Dalam video viral di sejumlah platform media sosial itu, tampak Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut memukul, menendang lalu menginjak-injak Rahmadi.

Oleh karena itu, abang kandung Rahmadi melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke SPKT Polda Sumut pada hari Senin, 14 April 2025 atas kasus penganiayaan.

Selain itu, tim kuasa hukum Rahmadi juga melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke Bid Propam Polda Sumut.

Namun, hingga kini, laporan di Bid Propam Polda Sumut tersebut belum ada tindak lanjutnya hingga saat ini.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Lapas Labuhan Ruku Razia Insidentil Untuk Bersihkan Narkoba dan Lodes

Hukum

Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jumlah Besar di Kota Tanjungbalai

Hukum

LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar

Hukum

Korban KDRT Jadi Tersangka di Polrestabes Medan, Pengadilan Negeri Batalkan Status Pelaku

Hukum

Warga Bakar Polsek MBG Terkait Kabar Bandar Narkoba Mandailing Natal Dilepas

Hukum

Terdakwa Narkoba Tanjungbalai Dipindahkan ke Lapas Pematangsiantar, Kuasa Hukum Protes