Kuasa Hukum: Ternyata selama ini kita ditipuin dari Poldanya ya kan

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir102021/_3835_Kuasa-Hukum--Ternyata-selama-ini-kita-ditipuin-dari-Poldanya-ya-kan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Istimewa
Sidang gugatan dr. Fauzi Nasution dan Duta Besar Kedutaan Besar Federasi Rusia  di Medan, Rabu 6 Oktober 2021.

drberita.id | Sidang gugatan dr. Fauzi Nasution dan Duta Besar Kedutaan Besar Federasi Rusia di Medan, Rabu 6 Oktober 2021, terpaksa ditunda hingga 3 bulan mendatang. Alasannya, perwakilan tergugat II yaitu Duta Besar Kedutaan Besar Federasi Rusia tidak datang.

dr. Fauzi Nasution dan Duta Besar Kedutaan Besar Federasi Rusia di Medan digugat Rp 15 miliar oleh Sahat Sitompul.

Sidang gugatan itu berlangsung di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, dipimpin Hakim Saidin Bagariang, dihadiri kuasa hukum Sahat Sitompul selalu penggugat dan Fauzi Nasution selaku tergugat.

BACA JUGA:NPT Siap Maju Kandidat Badko HMI Sumatera Utara

Arfan SH, kuasa hukum Sahat Sitompul mengatakan gugatan ini mereka ajukan agar pengadilan membatalkan segala laporan yang dilaporkan tergugat I dr. Fauzi Nasution mengatasnamakan Pemerintah Rusia terhadap kliennya di Polda Sumut. Selain itu meminta agar pihak tergugat memberi biaya ganti rugi materil sebesar Rp 15 miliar.

"Jadi, klien kita dilaporkan ke Polda oleh dr. Fauzi atas nama Pemerintah Rusia, dan atas kepemilikan asset Rusia di Medan. Selama ini dia atasnamakan Pemerintah Rusia, ternyata tadi di persidangan sudah dicabut. Dicabut oleh Pemerintah Rusia yang menyatakan dia selama ini mengaku konsul," ucap Arfan seusai sidang.

Arfan memaparkan awal mula gugatan ini diajukan saat munculnya kasus dugaan plat CC palsu di Polrestabes Medan. Setelah itu, belakangan diketahui Polrestabes Medan menyebut dr. Fauzi Nasution bukan Konsul Pemerintah Rusia di Medan.

BACA JUGA:Bupati Asahan Fasilitasi Atlet NPC Bertarung di Kejurnas

"Itu kita dengar dari Polrestabes, ya kita naikan kasus ini. Ternyata selama ini kita ditipuin dari Poldanya ya kan. Kasus ini sudah lama bergulir di Polda, dia menggugat kita tapi nyatanya Polrestabes mengatakan dia semua palsu. Itu lah teryata sudah mendapatkan surat pencabutan. Makanya kita gugat secara perdata," beber Arfan.

Arfan juga menjelaskan kliennya Sahat Sitompul yang dilaporkan menguasai asset Pemerintah Rusia yang diajukan oleh dr. Fauzi Nasution mewakili Pemerintah Rusia ke Polda Sumut. Menurutnya, lahan tersebut sudah dikuasai oleh kliennya selama 30 tahun.

"Jadi kita minta (laporan) itu dibatalkan (majelis hakim). Jadi kalau pun mau kita keluar dari sana, kita minta ganti sama Pemerintah Rusia. 30 tahun tanah ditelantarkan kita yang jaga, jangan sekarang mereka mengaku itu milik mereka melalui pak Fauzi," sebutnya.

BACA JUGA:Parlinsyah Harahap Layak Pimpin DPD Partai Demokrat Sumut

Arfan juga menerangkan dalam persidangan tadi, dr. Fauzi Nasution juga menyerahkan surat dari Kedubes Rusia untuk Republik Indonesia. Di surat itu kata Arfan, dr. Fauzi Nasution tidak lagi mewakili Pemerintah Rusia.

"Itulah yang kita foto tadi, kita belum baca resmi ya tapi di depan hakim kita liat dia dicabut katanya dari konsul. Berarti sekarang dia pribadi. Jadi kita mau tahu sampai hari ini Perwakilan Rusia belum ada hadir, jadi kita belum dapat pernyataan apa-apa. Apa selama ini memang benar dikasih kuasa atau mengada-ada," terang Arfan.

dr. Fauzi Nasution juga kata Arfan, sempat meminta agar dirinya mencabut gugatan ini. "Tadi permintaan dia dicabut, gak bisa kalau cabut dari gugatan. Maksudnya dia melepaskan diri, Rusia sudah mengambil-alih semuanya. Tapi sampai hari ini hanya permintaan 3 bulan. Kita tunggu saja pemerintahnya hadir dulu baru bisa kita tahu," pungkas Arfan.

Penulis
: DR Berita
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Terungkap, Pencuri Uang Terdakwa Narkotika Belum Diproses Polda Sumut

Hukum

Pemimpin Redaksi Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Travel Umroh

Hukum

Rapim Polda Sumut: Marwah Polri Wajib Dijaga Bersama

Hukum

Walikota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih Laporkan Wartawan AT ke Polda Sumut

Hukum

2 Mahasiswa Korban Represif Anggota Polrestabes Medan Lapor ke Propam Polda Sumut

Hukum

Proyek Lapangan Tenis Unimed Dilaporkan ke Polda Sumut: Selisih Nilai Kontrak 22 Persen