Mafia Tanah

KTPHS Korban Pelangaran HAM Masa Lalu Mohon Eksekusi Pemerintah dan PT. SMART

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202502/_4730_KTPHS-Korban-Pelangaran-HAM-Masa-Lalu-Mohon-Eksekusi-Pemerintah-dan-PT--SMART.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Ilustrasi
HAK Asazi Manusia
drberita.id -Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) di Aek Kuo, Kecamatan Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, menyampaikan kepada seluruh aparatur pemerintah, komunitas keagamaan, masyarakat sipil, jurnalis, masyarakat Indonesia, dan komunitas internasional.

Bahwa mereka adalah korban pelanggaran HAM masa lalu (tahun 1965/1966) yang akan menghadapi permohonan eksekusi yang dijadwalkan pada 28 Februari 2025, di Kampung Baru Sidomukti, sesuai dengan permohonan dari Pengadilan Negeri Rantauprapat No. 488/PAN.ON/W2.U13/HK2.4/II/2025 Tertanggal 20 Februari 2025.

"Atas informasi ini, kami memberitahukan kepada seluruh aparatur pemerintah yang berwenang, komunitas keagamaan, masyarakat sipil, jurnalis, masyarakat Indonesia, dan komunitas internasional," ungkap Ketua KTPHS Misno dalam siaran pers diterima wartawan, Kamis 27 Februari 2025.

Pertama, kata Misno, KTPHS sangat berharap aparatur pemerintah (Pengadilan Rantauprapat dan Polres Rantauprapat), serta pihak PT. SMART, masih membuka ruang dialog untuk menemukan solusi terkait tanah seluas 83 hektar yang kami kuasai. Ini sebagai bentuk bahwa kita semua tunduk pada prinsip dan standar HAM yang diatur secara global.

Kedua, KTPHS mengetahui bahwa PT. SMART adalah anggota RSPO dan dengan demikian, tunduk pada prinsip dan kriteria RSPO, khususnya terkait dengan komitmen dan pengakuan terhadap tanggung jawab untuk menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).

Ketiga, KTPHS memohon agar poin (1) dan (2) di atas tetap dipertimbangkan. Jika hal ini diabaikan, kami, seluruh anggota komunitas KTPHS, akan terus mempertahankan tanah yang telah kami kuasai dan usahakan dengan menanam pohon dan tanaman pangan, meskipun dengan konsekuensi terusir kembali, berdarah-darah, bahkan kehilangan nyawa.

Kami akan terus mempertahankan tanah ini. Apalagi mayoritas dari kami adalah warga yang sudah berusia tua yang juga menjadi korban perampasan tanah pada tahun yang kelam.

Keempat, atas poin (1), (2), dan (3) di atas KTPHS sangat berharap agar pemerintah yang berwenang, khususnya aparat penegak hukum, dapat mendorong adanya solusi yang memanusiakan manusia. Apalagi kami sebagai warga negara Indonesia yang turut mendukung swasembada pangan, yang dapat dibuktikan dengan lahan yang telah kami usahakan dan kuasai.

"Demikian pernyaraan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan dukungannya, kami ucapkan terima kasih. Sampai bertemu di surga Tuhan yang Maha Kuasa," kata Ketua KTPHS Misno.

"Salam perjuangan untuk rakyat,Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS), Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu," tutupnya.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Hadirkan Muhammad Furqan Alfaruqiy Bahas Soal Strategi USU untuk Masa Depan Bangsa

Hukum

3 Poin Petisi Pendidikan dari Graha Kirana Untuk Pemerintah

Hukum

Samuel F Silaen: Hasil Survei Bank Indonesia Harus Dibaca Serius oleh Pemerintah

Hukum

Izin Dicabut Pemerintah: Ini Daftar Nama 28 Perusahaan Penyebab Bencana Ekologis Sumatera

Hukum

May Day Tak Berbekas Bagi Mantan Karyawan 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Pemerintah

Hukum

Lapas Labuhan Ruku Kembalikan Tahanan Yang Coba Kabur ke Polsek Talawi