drberita.id -Kasus korupsi smart village di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, memasuki babak baru. Meski sudah 1 tersangka ditetapkan, namun tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina telah menetapkan seorang dari pihak swasta MA, Direktur Utama PT. ISN yang telah menjadi tersangka dan kini telah ditahan.
"Satu orang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Pihak vendornya yang kini ditahan di Palembang dengan perkara yang sama juga," ucap Plt. Kepala Kejari Madina Bani Immanuel Ginting SH MH, Selasa 19 Mei 2026.
Bani Immanuel Ginting (BIG) juga mengatakan saat ini tim penyidik masih terus melakukan penyidikan kasus korupsi smart village tahun 2023 yang bernilai Rp 9,4 miliar dari sumber dana desa sebesar Rp 24,9 juta per desa.
"Iya. Kita masih terus melakukan pemberkasan untuk ke situ (tersangka) pastinya. Ada 377 desa terus dalam pemeriksaan. Tidak mungkin dihentikan, jika sudah klop nanti akan segera kita umumkan," kata Bani.
Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Madina, diketahui bahwa aplikasi Smart Village tersebut tidak dapat digunakan secara optimal di seluruh desa, yang diduga disebabkan oleh pihak penyedia, yaitu PT. ISN yang tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan atau maintenance sebagaimana mestinya.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, MA telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.
Selain kepala desa yang bakal menjadi tersangka dalam kasus korupsi smart village tersebut, sejumlah oknum dari Pemkab Madina yang terlibat dalam aliran korupsi dana desa tersebut juga akan dijadikan tersangka.