drberita.id -Bahwa JPU juga tidak menghadirkan para Camat sebagai pihak yang terkait dengan proses pencairan ADD. Terutama Camat
Padangsidimpuan Tenggara yang terlibat langsung menerima potongan ADD dari 6 desa sesuai pengakuan Akhiruddin Nasution.
11. Penetapan Kerugian Keuangan Negara ternyata tidak dapat dibuktikan oleh Saksi Ahli yang dihadirkan oleh JPU. Saksi ahli tidak mampu memberikan penjelasan baik secara metodologi pemeriksaan apalagi kerugian yang nyata (actual loss) yang terjadi pada kasus ini.
Saksi ahli hanya menggunakan keterangan pengakuan Kepala Desa sebagai bahan untuk menetapkan kerugian keuangan negara. Lebih jauh lagi, tidak ada tamuan dari Inspektorat yang menyetakan adanya kerugian di salah satu desa akibat pemotongan dalam perkara ini.
Hal tersebut menandakan banyak hal yang ditutupi dan cenderung menjadikan saya sebagai target pemidanaan dalam perkara ini. Hal mana Bahwa majelis hakim juga sudah menyatakan tidak ada barang bukti dalam persidangan kasus ini.
12.Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok Sidabutar membuat tuntutan berdasarkan keinginan pribadinya, karena membuat tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan bahkan menabrak aturan yang berlaku.
Jika tuntutan hanya didasarkan atas tuntutan kepada Akhiruddin Nasution ternyata putusan kasasi telah menganulir tuntutan dan pada akhirnya dalam perkara Akhirudin yang telah berkekuatan hukum tetep, vonis Mahkamah Agung adalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Jaksa Penuntut Umum tutup mata terhadap Putusan tersebut karena Lambok Sidabutar memiliki Hasrat untut membuat saya lam mendekam dipenjara.