Polri Presisi

Korban Tuding 2 Pelaku Penganiayaan Ayah dan Anak Kebal Hukum di Polisi dan Jaksa

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202506/_299_Korban-Tuding-2-Pelaku-Penganiayaan-Ayah-dan-Anak-Kebal-Hukum-di-Polisi-dan-Jaksa.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Arif Fauzi dan ibunya.
drberita.id -Dua pelaku penganiayaan diduga 'Kebal Hukum' hingga kini tidak ditahan oleh penegak hukum. Padahal kedua pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 351 KUHPidana sesuai dengan Surat Perintah dimulainya penyelidikan Nomor: SP. Sidik /123/III/Res.1.6/2025/Reskrim tertanggal 14 Maret 2025.

Kasus penganiayaan ini dilaporkan oleh Arif Fauzi, warga Jalan Pelita IV Gang Tentram No.22 Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, yang menjadi korban penganiayaan kedua tersangka.

Dalam laporan Polisi Nomor: LP/B/1613/XI/2024/SPKT/Polsek Medan Tembung tanggal 7 November 2024, korban Arif Fauzi dianiaya oleh kedua tersangka yang merupakan bapak dan anak berinisial JP dan NAYP.

Selain tidak ditahan Polsek Medan Tembung, kedua tersangka juga tidak ditahan Kejaksaan Negeri Cabang Labuhan Deli.

"Perlakuan mereka terlalu menyakitkan, saya menolak untuk Restorative Justice (RJ) meskipun ada tercetus ucapan dari pihak terlapor "kalau begitu, kami mainkan di atas aja". Intinya, Saya menginginkan keadilan, yaitu tahan para pelaku," ujar Arif Fauzi menjawab para wartawan di Medan, Jumat 20 Juni 2025.

Arif Fauzi juga mengeluhkan soal penangguhan kedua pelaku di Polsek Medan Tembung. "Terjadi penangguhan penahanan polisi. Padahal, kami tak pernah berdamai," sambungnya.

Polsek Medan Tembung pun kata Arif Fauzi telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Cabang Labuhan Deli.

"Kejaksaan juga tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka bapak dan anak yang menganiaya saya itu. Padahal jelas, dia melanggar Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 351 KUHPidana," katanya.

Untuk itu, Arif Fauzi berharap mendapatkan keadilan dari penegak hukum karena perbuatan kedua tersangka sudah sangat menyakitkan.

"Saya berharap keduanya ditahan. Karena sampai hari ini mereka merasa kebal hukum, dan seolah-olah menunjukan kekuatannya karena tidak ditahan, padahal sudah dilaporkan melakukan penganiyaan secara bersama-sama," kata Arif didampingi ibunya Rosmiati Panjaitan.

Kendati demikian, sambung Rosmiati Panjaitan, jika keduanya juga tidak ditahan, ia akan membawa kasus ini ke Komisi III DPR-RI, Komisi Kejaksaan dan pihak terkait lainnya.

"Intinya, Saya ingin anak saya mendapatkan keadilan. Jangan mentang mentang punya uang dan backing bisa seenaknya mengatur hukum," pungkasnya.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Hari Raya Waisak, 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Buddha Dapat Remisi dari Menteri Imipas

Hukum

Jamintel Kejaksaan Agung dan SMSI Sepakat Kawal Program JAGA Desa dan JAGA Dapur MBG

Hukum

Kisah Anak Anak Aceh Timur Bertemu Maudy Ayunda di Ruang Kelas

Hukum

WAR Duga PT Socfindo Kuasai Tanah Negara, BPN, Polisi dan Jaksa Harus Audit Investigasi

Hukum

Hasil Autopsi Jasad Cewek Asal NTT Sudah Keluar, Tapi Polisi Belum Mau Menjelaskan

Hukum

Masalah Perkebunan Milik Pemprov Sumut Dibawa ke Kejaksaan