drberita.id | Oknum Security PTPN2 pelaku pemukulan dan penganiayaan Ibnu Khaldun alias Adun, Ketua Forum Umat Islam (FUI) Labuhan Deli, Deliserdang, Sumut, sampai saat ini masih bebas berkeliaran.
Pelaku oknum Security PTPN2 berinisal S merusak usaha panglong milik korban yang merupakan Kadus II Desa Helvetia, pada Senin 7 Juni 2021 sekira pukul 09.00 WIB.
Setelah kejadian pemukulan dan penganiayaan tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polres Pelabuhan dan ditangani oleh Juper Aipda Asmi Harahap. Namun hingga kini pelaku masih bebas berkeliaran.
Baca JugaDPRD Sumut Ungkap Temuan BPK Rp 70 Miliar Lebih, Pengamat Sarankan Audit InfestigativeAdun menceritakan keluh kesahnya atas perlakuan oknum Aecurity PTPN2 yang telah merusak usaha panglongnya hingga pemukulan dirinya. Namun tidak ditangkap Polres Pelabuhan Belawan, padahal bukti videonya pun sudah ada.
Adun berharap dengan dipublikasikannya kasus penganiayaan dirinya, Kapoldasu Irjen Pol. Panca Putra merespon dan menegur Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dayan. Sehingga pengaduan dirinya ditindaklanjuti.
"Kalau setiap kantor polisi tidak merespon laporan masyarakat, apalagi masyarakat miskin, maka pihak Security PTPN2 bisa merajalela memukuli orang sesuka hati, dan untuk apa ada polisi yang disebutkan siap melayani laporan masyarakat ternyata tidak merespon dan tidak menangkap pelaku," kata Adun di kediamannya, Sabtu 26 Juni 2021.
Baca JugaJumat Berkah GP Ansor Kota Medan Berbagi SesamaAdun juga mengatakan bila Polres Pelabuhan Belawan masih belum menangkap para pelaku pemukulan dan penghancuran usahanya, maka Adun akan menyurati langsung Kapoldasu dan tembusan ke Mabes Polri terkait kinerja pihak Polres Pelabuhan Belawan yang tidak becus melayani masyarakat.
"Biarpun pelaku pemukulan dan pengancuran Security PTPN 2 mengapa tidak ditangkap, sedangkan anak kepala negara aaja bila bersalah bisa ditangkap apa lagi hanya seorang security," ungkapnya.
Kuasa hukum korban dari Kantor Biro Hukum Citra Keadilan, Raja A. Makayasa Harahap, SH mengungkapkan pihaknya sudah menyurati Kapolres Pelabuhan Belawan pada tanggal 10 Juni 2021 dengan No.6323/CK-P/VI/2021 Prihal Permohonan Percepatan Penyidikan LP. No: LP/248/VI/2021/SPKT III Polres Pelabuhan Belawan tertanggal 07 Juni 2021.
Baca JugaKMP: Jika Polda Sumut Tak Mampu, Limpahkan Saja ke Bareskrim Mabes Polri"Pada prinsipnya kita sangat menunggu hasil penyelidikan dari Polres Pelabuhan Belawan, karena seluruh rangkaian fakta, bukti, dan saksi sudah kami serahkan ke penyidik. Hakikatnya asas equality before the law harus dipedomani dalam penanganan perkara yaitu semua manusia sama dan sejajar di mata hukum. Apakah karena oknum security bekerja di perusahaan plat merah sehingga harus dilindungi," kata Raja.
[br]
Raja mengatakan tidak ada alasan penyidik untuk tidak segera menetapkan terlapor sebagai tersangka, karena fakta dan bukti yang kami berikan sudah lebih dari cukup, sehingga sudah sangat relevan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Tidak ada alasan penyidik untuk tidak segera menetapkan terlapor sebagai tersangka, fakta bukti yang kami berikan sudah lebih dari 2 sehingga sudah sangat relevan menetapkan seseorang sebagai tersangka," tegasnya.
Baca JugaPolda Sumut Limpahkan Berkas Korupsi Mantan Rektor UINSU dan 2 Tersangka Lainnya ke JPU
Sementara, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP M.R. Dayan sampai saat ini belum bisa terkonfirmasi.