drberita.id -Komplotan spesialis pencurian mobil L300 yang beraksi di jalan lintas provinsi dibekuk Polda Sumut. Komplotan itu telah beraksi berulang kali di 11 tempat di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Riau.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan lima tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda, mulai dari otak pelaku, eksekutor pembobol kendaraan menggunakan kunci T, pengawas situasi, pengemudi kendaraan hasil curian, hingga pembawa kendaraan untuk dijual kepada penadah.
"Komplotan ini merupakan spesialis pencurian mobil Mitsubishi L300. Mereka beraksi secara terorganisir dengan menyasar kendaraan yang terparkir, kemudian merusak pintu dan rumah kunci kontak menggunakan satu set kunci T sebelum membawa kabur kendaraan," ujar AKBP Ridwan, Selasa 30 Juni 2026.
Menurut Ridwan, pengungkapan kasus itu berawal dari patroli siber Tim URC Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang menemukan maraknya unggahan viral terkait hilangnya mobil L300 di sejumlah daerah.
Berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tapanuli Utara, kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi komplotan yang diketahui beroperasi di lintas provinsi.
Pada 25 Juni 2026, tim gabungan menangkap 5 pelaku di sejumlah lokasi di Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan. Dari pemeriksaan, pelaku utama berinisial OS yang merupakan residivis kasus serupa sebanyak tiga kali, sekaligus mantan anggota TNI yang dipecat.
Hasil interogasi mengungkap komplotan tersebut telah beraksi sedikitnya 11 kali sejak Maret hingga Juni 2026 di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Riau.
Kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada jaringan penadah dengan nilai puluhan juta rupiah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set kunci T, sebilah parang, delapan unit telepon genggam para tersangka, dokumen kendaraan, suku cadang mobil, serta berbagai barang muatan dari mobil boks milik korban.
"Para pelaku sempat melakukan perlawanan saat ditangkap petugas, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur sebelum dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis," jelas AKBP Ridwan.
Kelima pelaku komplotan telah ditahan dan menjalani proses penyidikan dan dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi katanya masih memburu sejumlah pelaku lainnya, termasuk penadah yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).