drberita.id | Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Otniel Siahaan sudah diserahterimakan kepada pejabat sementara, dan delapan personil lainnya diperiksa Propam Polrestabes untuk menunggu sidang disiplin terkait kasus pembunuhan korban Dodi Sumanto.
Sembilan personil Polsek Percut Sei Tuan yang diperiksa terdiri dari empat berpangkat perwira, dan lima berpangkat brigadir. Polsek Percut Sei Tuan dipimpin AKP Ricky Pripurna Atmaja sebagai pejabat sementara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja mengatakan saat ini ada sembilan personil Polsek Percut Sei Tuan yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Propam terkait pemukulan saksi Sarpan dalam kasus pembunuhan Dodi Sumanto.
Baca Juga: Kajati dan Kajari Harus Menjadi Role Model untuk Membangun Public Trust
"Untuk pemukulan terhadap saksi Sarpan yang mengakibatkan mata lebam masih dalam proses pemeriksaan propam," kata Tatan Dirsan saat di hubungi awak media, Jumat 10 Juli 2020.
Tatan juga menyampaikan apabila ditemukan pelanggaran hukum, maka sanksi hukuman disiplin yang diberikan kepada sembilan personil Polsek Percut Sei Tuan sesuai dengan Pasal 9 PP RI Nomor 2 tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Yaitu tentan penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari," terangnya.
Baca Juga: Rehab Kantor Gubsu, BKD dan BPKAD Sementara Pindah ke Bank Sumut
Kesembilan personil Polsek Percut Sei Tuan yang diduga melakukan pelanggaran disiplin saat ini masih dalam proses pemeriksaan Propam yang selanjutnya akan dilakukan sidang disiplin jika terbukti lalai dalam bertugas.
(art/drb)