drberita.id -Jika hingga hari ke-21 pascaputusan PTDH tak kunjung melengkapi administrasi banding, maka pemecatan
Kompol Dedi Kurniawan (DK) otomatis berkekuatan hukum tetap. Tenggat waktu banding Kompol DK tinggal tujuh hari lagi.
"Sampai saat ini belum mengajukan banding secara administrasi," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol MT Pasaribu, Rabu 20 Mei 2026.
Menurut MT, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut belum menerima dokumen resmi pengajuan banding dari Kompol DK. Padahal, sidang Komisi Kode Etik Polri yang memvonis PTDH terhadap dirinya telah berlangsung sejak 6 Mei lalu.
"Pada sidang kode etik profesi yang dilakukan 6 Mei, Kompol Dedi Kurniawan diputus pemberhentian tidak dengan hormat," ujarnya.
Sesaat setelah putusan dibacakan, Kompol DK menyatakan menempuh upaya banding. Namun hingga kini Kompol DK belum ada membuat pengajuan nota keberatan secara administratif. "Batas waktunya tinggal tujuh hari lagi," kata MT Pasaribu.
Ia menegaskan, mekanisme etik Polri memberi tenggang waktu 21 hari bagi terperiksa untuk banding. Jika tenggat itu lewat tanpa pengajuan resmi, putusan otomatis final.
"Kalau dalam 21 hari tidak mengajukan banding, maka putusan berkekuatan hukum tetap," tegas MT.
Kasus yang menjerat Kompol DK cukup serius dan menjadi sorotan publik. Di tengah proses banding yang belum jelas arahnya, gelombang penolakan pun muncul dari kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil.