Narkoba Rakyat

Kompol Dedi Kurniawan Makin Tersudut, Kuasa Hukum Tersangka Rahamadi Ancam Lapor ke Prabowo

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202508/_2144_Kompol-Dedi-Kurniawan-Makin-Tersudut--Kuasa-Hukum-Tersangka-Rahamadi-Ancam-Lapor-ke-Prabowo.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Suhandri Umar Tarigan, kuasa hukum Rahmadi di Mapolda Sumut, Kamis, 31 Juli 2025.
drberita.id -Berbagai bukti yang dinilai janggal telah diserahkan tim kuasa hukum tersangka Rahmadi ke Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumut. Dugaan kejanggalan saat penangkapan warga Tanjungbalai itu kini menyeruak ke permukaan.

Tak hanya ke Irwasda, dokumen dan rekaman video yang memperlihatkan kekerasan saat penangkapan tersangka Rahmadi juga sudah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.

Langkah itu menjadi bagian dari upaya tim hukum untuk pembelaan atas kasus yang kabarnya sarat rekayasa.

"Iya, hari ini kami menghadiri undangan klarifikasi atas laporan penganiayaan terhadap klien kami oleh Kompol DK (Dedi Kurniawan)," ujar Suhandri Umar Tarigan, kuasa hukum Rahmadi di Mapolda Sumut, Kamis, 31 Juli 2025.

Umar hadir ke Polda Sumut bersama rekannya, Thomas Tarigan, dan abang kandung tersangka Rahmadi, Zainul.

Dalam proses klarifikasi, penyidik meminta tim kuasa hukum memaparkan semua bukti yang menguatkan laporan penganiayaan dan dugaan kriminalisasi tersebut.

Di antaranya, rekaman video saat penangkapan Rahmadi yang diduga memperlihatkan kekerasan, serta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai tidak sesuai fakta.

"Bukti-bukti ini sudah kami serahkan ke penyidik. Bahkan, tadi juga ada tim dari Irwasda yang datang langsung untuk meminta penjelasan dan dokumen kejanggalan," jelas Umar.

Umar pun berharap langkah tersebut membuka mata pimpinan Polda Sumut bahwa penangkapan Rahmadi menyimpan sejumlah kejanggalan yang tak bisa diabaikan.

Bila Polda Sumut tetap tidak memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap kliennya, pihak keluarga bersama masyarakat Kota Tanjungbalai akan menggelar aksi di depan Istana Negara, Mabes Polri, dan Gedung DPR RI.

"Kami akan bergerak jika tidak ada tindak lanjut yang adil. Aksi ini akan kami tujukan kepada Presiden Prabowo, Kapolri, dan Komisi III DPR agar tahu bahwa ada proses hukum yang diduga dipermainkan," tegasnya.

Ia memastikan, desakan tersebut bukan bentuk kebencian terhadap institusi kepolisian. Justru sebaliknya.

"Karena kami cinta pada Polri, kami ingin institusi ini bersih dari oknum seperti Kompol DK. Jangan sampai gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga," kata Umar.

Di sisi lain, keluarga Rahmadi juga angkat suara. Zainul, abang kandung Rahmadi, menyebut adiknya adalah korban kriminalisasi yang dilakukan aparat.

Salah satu indikasi kuat, menurut Zainul, muncul dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, pada persidangan 29 Juli 2025, bahwa dua terdakwa dalam kasus serupa, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, mengungkap barang bukti sabu yang disita dari mereka awalnya berjumlah 70 gram. Namun, dalam dakwaan, disebut hanya 60 gram.

"Sepuluh gram sisanya, menurut kesaksian mereka, digunakan untuk menjerat Rahmadi," kata Zainul.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh keterangan Andre di ruang persidang depan majelis hakim Pengadilan Tanjungbalai.

"Barang bukti kami itu ada tujuh bungkus, bukan enam. Berat totalnya 70 gram," katanya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Erita Harefa.

Dugaan manipulasi barang bukti ini menjadi bola liar yang kini mengarah ke internal Ditresnarkoba Polda Sumut.

Jika terbukti, ini bisa menjadi preseden buruk penegakan hukum. Apalagi manipulasi tanpa dasar hukum adalah pelanggaran serius dan mencederai proses peradilan.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

GPA Sebut 1.098 Ekor Kurban Presiden Prabowo Langkah Nyata Pelayanan dan Keadilan Sosial

Hukum

Gekira Sumut Datang ke USU Klarifikasi Chappel Picu Kontroversi Bawa Nama Prabowo

Hukum

Mahfud MD Bersaksi Prabowo Bukan Aktor atau Pemain Watak

Hukum

Mustahil Presiden Prabowo Tidak Faham Dampak Buruk Pelemahan Rupiah Terhadap Dolar AS

Hukum

Korupsi Smart Village Madina 1 Tersangka, BIG: Masih Pemberkasan Segera Akan Diumumkan Lainnya

Hukum

Dolar AS Perkasa di Indonesia, Prabowo Panggil Anak Buah ke Istana Negara