drberita.id | Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Barita Simanjuntak menilai pada prinsipnya sesuai KUHAP saksi dipanggil untuk pemeriksaan penyidikan dengan waktu yang wajar yaitu paling lambat 3 hari surat panggilan sudah diterima saksi sebelum tanggal pemeriksaan."Bila saksi sudah dipanggil secara patut, tetapi tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua. Jika tidak hadir juga, maka penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa terhadap saksi tersebut," kata Barita dalam percakapan whatsapp dengan wartawan, Minggu 12 Juli 2020.
Dia mencermati soal pemberitahuan pemanggilan melalui surat kabar tersebut, maka sebenarnya hal ini merupakan teknis penanganan perkara yang merupakan ranah penyidik Kejaksaan.
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Kaget Kejaksaan Buat Iklan Panggil Saksi Korupsi BRINamun demikian pemanggilan saksi melalui media tidak dilarang dalam KUHAP dan tentunya Penyidik Kejaksaan memiliki pertimbangan mengapa menggunakan media utk melakukan pemanggilan."Barangkali tujuannya adalah untuk mempercepat penyelesaian penyidikan ini, mengingat Surat Perintah Penyidikan sejak tanggal 20 Februari 2019 dan kalau melihat dari judulnya adalah Pemberitahuan Panggilan Ke III (ketiga), sudah dapat dipastikan bahwa sebenarnya telah dilakukan upaya pemanggilan secara patut oleh Kejaksaan terhadap saksi, namun yang bersangkutan tidak hadir sehingga sampai dilakukan pemanggilan melalui media," ungkap Barita.
Kemungkinan saksi juga sudah tidak diketahui lagi keberadaannya, karena kalau diketahui maka dapat dipastikan Kejaksaan akan menerbitkan surat perintah membawa terhadap saksi apabila sudah dipanggil secara patut tidak hadir. "Ini komen saya dek bro lebih lanjut kalau soal teknis bisa ditanyakan ke Kejati Sumut," ujar Barita dalam pesan Whatsapp.
Baca Juga: Kejaksaan Buat Iklan Panggilan ke 3 Saksi Korupsi BRIIklan tersebut memuat surat pemanggilan ketiga yang ditujukan kepada Yoan Putra, pegawai BRI Cabang Kabanjahe dalam penyidikan dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) 2017-2018 di BRI Cabang Kabanjahe, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 01/N.2/Fd.1/02/2019 tanggal 28 Februari 2019.
Iklan surat pemanggilan ketiga itu mengharapkan Yoan Putra untuk hadir pada Hari Senin 13 Juli 2020 di Kantor Kejati Sumut, untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) BRI Cabang Kabanjahe Tahun 2017-2018 yang sedang ditangani Bagian Pidana Khusus Kejati Sumut.
(art/drb)