drberita.id-SURABAYA | Lima orang anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya diamankan tim Div Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Jatim dari Hotel Midtown, Jumat 30 April 2021.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir membenarkan adanya penindakan oleh Div Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Jatim terhadap 8 orang, 5 di antaranya personil dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dan 3 orang warga sipil.
BACA JUGA :Kata John, Berkas Korupsi UIN Sumut Sudah Dikirim ke JPU
"Delapan orang ini diamankan di Hotel Midtown, pada hari Kamis (29/4/2021) sekira pukul 15.05 WIB," jelas Isir, Jumat 30 April 2021 malam.
"Lima personil yang diamankan yakni, Iptu EJ, Iptu MS, Aipda AP, Brigadir S dan Brigadir IS. Sedangkan warga sipil yang turut diamankan yakni, CC, D dan IS," tambahnya.
Dalam proses penindakan tersebut ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 27,4 Gram, 8 butir happy five dan satu butir ekstasi.
Saat ini ditangani oleh Bid Propam Polda Jatim, terkait dengan pelanggaran kode etik profesi maupun dugaan pelanggaran pidana. "Penindakan ini adalah wujud komitmen Bapak Kapolri maupun Kapolda Jatim," lanjut dia.
Terkait ada oknum dari polrestabes surabaya yang ditindak oleh Div propam mabes, ini menjadi koreksi sehingga petugas yang bertugas bisa menunjukkan komitmen dan integritas. Bahwa jaringan sindikat narkoba akan melakukan upaya untuk menggagalkan pemberantasan narkoba.
BACA JUGA :Komut: RUPS Luar Biasa Pergantian Dirut Bank Sumut Sudah Disiapkan
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada personil polri yang masih mempunyai integritas dalam pemberantasan penyalagunaan narkoba. Kami yakin dan percaya bahwa masih banyak anggota polri yang masih memegang komitmen pemberantasan narkoba.
Barang bukti sabu saat ditemukan di lokasi, saat ini masih dalam pendalaman oleh Bid Propam Polda Jatim. Kami tidak mentolelir atau toleransi terhadap oknum polri yang melakukan penyalagunaan narkoba.
"Sampai saat ini lima anggota polri dari satresnarkoba polrestabes surabaya, masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Sanksi terhadap oknum polri sesuai dengan pasal 112 dan 114, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ucap dia.
Sementara lima anggota polri yang sudah dilakukan tes urine, empat orang positif dan satu orang masih dilakukan pendalaman melalui pemeriksaan laboratorium.
BACA JUGA :Ayah Wakil Gubernur Sumut Akan Sumbang Rp 50 Miliar Untuk Menara Masjid Agung Medan