drberita.id -Kurir sabu AG diamankan Polresta Deliserdang di Jalan Sudirman, Desa Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Senin 14 Agustus 2023.
AG (27) ditangkap membawa 1 ransel berisi sabu hampir 10 kg dalam bungkus plastik Merk Guanyingwang berwarna hijau.
Kurir sabu itu ditangkap sedangan mengendarai sepeda motor, dan penangkapannya membutuhkan waktu penyelidikan hampir sebulan lamanya.
"Penangkapan AG memerlukan waktu penyelidikan hampir 1 bulan," ujar Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, Rabu 16 Agustus 2023.
Setelah informasi sesuai dengan target, kata Kombes Irsan, petugas langsung menyergap AG yang sedang berkendara membawa ransel.
"Setelah rabsel dibuka didapati 10 bungkus plastik kemasan warna hijau berisi sabu dengan berat 9.592 gram," katanya.
Kombes Irsan menjelaskan pihaknya telah mengantongi identitas pemilik sabu 9.592 gram yang dibawa kurir sabu, dan kini dalam proses pendalaman agar segera diungkap.
"AG dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun," kata Kombes Irsan.