drberita.id -Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas)
Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan
Kompol DK diperiksa Bidpropam.
Namun, orang nomor satu di Bidhumas Polda Sumut ini belum menjelaskan lebih rinci terkait materi pemeriksaan tersebut.
"Iya benar. Saat ini sedang diproses Bidpropam Poldasu," ujar Kombes Ferry di Medan, Selasa 19 Agustus 2025.
Kompol Dedi Kurniawan (DK) diperiksa Bidpropam Polda Sumut dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan saat penangkapan warga Tanjungbalai Rahmadi pada Maret 2025.
Sebelumnya, Kompol DK mangkir dari gelar perkara di Bidpropam Polda Sumut pada Jumat, 11 Juli 2025.
Kompol DK yang menjabat Kepala Unit I Subdirektorat III Diresnarkoba Polda Sumut, diperiksa Bidpropam sejak pagi hingga sore.
Pemeriksaan tersebut tetkait dugaan pelanggaran kode etik saat penangkapan warga Tanjungbalai Rahmadi pada Maret 2025.
Dalam peristiwa itu, Kompol DK diduga melakukan kekerasan terhadap Rahmadi. Rekaman kamera pengawas memperlihatkan aksi Kompol DK tersebut dan sempat beredar luas di media sosial.
Sehingga, kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan membuat laporan resmi ke Bidpropam pada Maret 2025 lalu.
Kasus ini sebelumnya memicu aksi protes warga Tanjungbalai di Markas Polda Sumut, 27 Juli lalu. Massa yang sebagian besar ibu ibu mendesak agar Kompol DK dicopot dari jabatannya.
Mereka menilai Kompol DK telah melanggar prosedur dalam penegakan hukum dan melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat.
Dalam aksi itu, massa membentangkan spanduk yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri, serta melakukan teatrikal 'tactical pocong' sebagai simbol matinya keadilan.
Rahmadi sendiri dituduh memiliki 10 gram sabu. Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, muncul dugaan manipulasi barang bukti.
Dua terdakwa lain dalam perkara terpisah, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, menyebut barang bukti yang disita dari mereka berjumlah 70 gram, bukan 60 gram seperti dalam dakwaan.
Selisih 10 gram itu diduga digunakan untuk menjerat Rahmadi. "Ini bukan sekadar kelalaian hitung, melainkan menyangkut integritas proses hukum," kata Asra Maholi Lingga, kuasa hukum terdakwa Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih.
Keterangan saksi penangkap (Polisi) yang tidak konsisten di persidangan serta perbedaan jumlah barang bukti memperkuat dugaan adanya rekayasa kasus.
Sehingga mengundang pertanyaan dari Majelis Hakim PN Tanjungbalai dalam persidangan. "Barang bukti 10 gram itu benar kalian temukan. Bukan kalian yang meletakannya, 'kan?," tanya Majelis Hakim.