drberita.id | Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara legalitas PSMS. Salah satunya Ketua Umum Pemprov PSSI Sumut Kodrat Shah.
Kedua tersangka lainnya yaitu Julius Raja dan Fityan Hamdy. Ketiganya jadi tersangka dengan surat keputusan Polda Sumut bernomor: SP. Status/236/XI/2022/Ditreskrimum.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan DA yang konfirmasi tidak membantah status tersangka Kodrat Shah. Namun Tatan tidak mau menjelaskan.
"Nanti saya kabari, saya tanya dulu dengan anggota, dengan humas," ucap Tatan, Rabu 14 Desember 2022.
BACA JUGA:Ketum PB PASU Emosi Dibuat Irbansus Inspektorat SumutInformasi diketahui, Polda Sumut telah mengeluarkan surat pemanggilan ketiga tersangka Julius Raja, Fityan Hamdy, dan Kodrat Shah. Julius dan Fityan sudah datang dan diperiksa. Sedangkan Kodrat Shah belum datang ke Polda Sumut untuk diperiksa.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang juga dikonfirmasi tidak membantah terkait status tersangka Kodrat Shah.
"Sikahkan ke Kasubid Penmas Pa Hermansyah," jawab Hadi melalui pesan whatapp.