Pelayanan Publik

KNIA Langgar 3 Aturan Dalam Kasus Wanita Tewas di Lif

PT. APA Harus Berikan Hak Korban
Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202305/_6809_KNIA-Langgar-3-Aturan-Dalam-Kasus-Wanita-Tewas-di-Lif.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar.
drberita.id -Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menyampaikan hasil temuan maladministrasi terkait meninggalnya pengguna lip (Elevator) di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA).

Dalam temuan Ombudsman Sumut yang disampaikan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksan (LAHP), terdapat tiga aturan yang dilanggar oleh PT Angkara Pura Aviasi (APA). Pertama UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Kedua, Permenaker nomor 6 tahun 2017 tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Dan ketiga, Peraturan Pemrintah nomor 32 tahun 2021 tentang pelanggaran bidang penerbangan.

Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, tindakan maladministrasi yang dilakukan PT. APA adalah mengabaikan kewajiban hukum dan tidak memberikan jaminan keamanan dan keselamatan, dengan tidak adanya operator dan teknis K3 pada fasilitas bandara khusunya elevator.

"Tidak melakukan uji kelayakan K3 secara berkala pada elevator sejak peralihan kewenangan bandara dari PT Angkasa Pura II ke PT. APA," kata Abyadi di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang, Jumat 12 Mei 2023.

Kemudian, lanjut Abyadi, PT. APA juga tidak menyediakan standar pelayanan fasilitas bandara dengan adanya petunjuk penggunaan elevetor dan petunjuk informasi jika elevator dalam keadaan darurat.

"Elevator terbuka, di lantai 3 yang bukan, akses keluar dan terdapat ruang kosong antara lantai elevator dengan lantai gedung selebar lebih kurang 50 cm. Fungsi tombol emergecy, dan caling operator tidak berfungsi dengan baik," ungkapnya.

Ia juga menyebutkan, dalam kasus tewasnya wanita dalam lip, Ombudsman menemukan tidak adanya petugas bandara yang secara khusus mengontrol penggunaan elevator khususnya pusat CCTV di Bandara KNIA.

"Tidak tersedianya sarana informasi publik pada bandara KNAI seperti website PT. APA, pengelola pengaduan dan kurangnya kompetensi petugas layanan," ujarnya.

Karean itu, Ombudsman memberikan saran korektif kepada PT. APA agar bertanggungjawab atas meninggalnya pengguna pelayanan publik di bandara KNIA.

"Memberikan hak hak korban sesuai peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2021 tentang bidang penerbangan pada keluarga korban," pungkasnya.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Sukdeep Shah Ungkap Dugaan KKN Lelang Proyek di KNIA

Hukum

Ribuan Burung Afrika Ditangkap, Mau Dibawa ke The Hill Sibolangit Lokasi KLB Ilegal Demokrat

Hukum

Tak Adil: Kru Pesawat Hanya Rapid Tes Antigen Rp 100 Ribu, Penumpang Harus PCR

Hukum

Pulang Kampung, Hendrik Sitompul Bangun SPBU dan Gedung Retail di Kawasan Bandara KNIA

Hukum

Effendi Pohan Ditangkap di Bandara KNIA Balik dari Jakarta

Hukum

PBIM Batubara Angkat Kepala BC Bandara KNIA Jadi Dewan Pembina