Pendidikan Indonesia

Ketua Yayasan Geram, Sekolah Jaya Krama Somasi MN

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202512/_7009_Ketua-Yayasan-Geram--Sekolah-Jaya-Krama-Somasi-MN.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Rapat yayasan dan tenaga pengajar Sekolah Jaya Krama.
drberita.id -Berbagai masalah yang terjadi pada Sekolah Jaya Krama, Beringin, Kabupaten Deliserdang, belakangan ini ramai jadi pemberitaan. Ketua Yayasan Hajjah Kasih Indonesia, Danu Prayitno pun geram.

Atas dasar berbagai tuduhan yang bergulir diberbagai media itulah Danu Prayitno bersama kuasa hukum Riki Irawan SH MH mengumpulkan seluruh pengurus yayasan dan sekolah untuk berdiskusi dan menjawab konfirmasi dari wartawan, Jumat 12 Desember 2025.

Dalam pertemuan, Danu Prayitno mempertanyakan masalah yang berkembang kepada jajaran yayasan dan sekolah. Bahwa kabar tentang sekolahnya yang beredar tidak benar dan mengada-ada.

Di tengah diskusi, kuasa hukum Riki Irawan ditelpon oleh seseorang berinisial HS mengaku dari media online. "Dia bertanya apakah saya adalah kuasa hukum dari pemilik yayasan ini, dan saya jawab benar," ujar Riki kepada wartawan.

Menurut Riki, HS mempertanyakan soal dugaan pungli yang terjadi di Sekolah Jaya Krama.

"Padahal yang ditanya dia (HS) itu berkaitan dengan kepala sekolah sebelumnya, bukan kepala sekolah yang saat ini menjabat. Kepala sekolah sebelumnya itu lah yang kami duga tidak terima karena hendak dicopot dari salah satu kewenangannya, lalu menteror sekolah ini dengan berbagai tuduhan yang dilontarkan di beberapa media," sambung Riki.

Danu yang menginginkan agar sekolah miliknya lebih berkualitas, dan lebih terperhatikan, meminta MN yang menjabat kepala SMP dan SMK, agar memimpin satu sekolah saja. Namun saat itu, kata Danu, MN langsung marah dan meninggalkan dirinya yang belum selesai berbicara.

Selain itu, Danu mencopot kewenangan MN dengan alasan sekolah tersebut seakan tidak terawat.

Riki pun kembali menjelaskan banyaknya bangunan di sekolah yang rusak tidak terawat selama dua jabatan dipegang MN.

Padahal menurut data yang diperoleh pihak yayasan berdasarkan berita di salasatu media online, anggaran dana BOS 2025 yang diterima sekolah, yaitu SMP dengan jumlah siswa 122, bantuan per siswa Rp. 1.110.000 dan totalnya Rp. 135.420.000. SMK, jumlah siswa 395, bantuan per siswa 1.620.000, totalnya Rp. 639.900.000.

"Itu yang membuat mas Danu kesal, merasa seperti tidak ada transparansi dari orang yang diberinya kepercayaan, kemana dana tersebut dipergunakan? Itu baru dana BOS 2025, bagaimana dengan tahun tahun sebelumnya," kata Riki.

Riki memastikan, MN sebagai kepala sekolah tidak dipecat, tetapi hanya dicopot dari kewenangan. "Belum, belum dipecat, cuma hendak dicopot dari kewenangan sebelumnya, namun dirinya tidak terima," jelasnya.

MN yang pergi saat diajak bicara oleh Danu Prayitno, sampai saat ini tidak pernah lagi terlihat hadir di Sekolah Jaya Krama. Atas dasar itulah Riki Irawan SH MH melayangkan somasi.

Somasi dibuat karena ada beberapa kewajiban yang harus diselesaikan MN selaku kepala sekolah yang sebenarnya masih menjabat. Di antaranya penandatanganan ijazah 36 murid Sekolah Jaya Krama tamatan tahun 2025.

MN juga masih menjelaskan dana BOS, dugaan intimidasi terhadap para tenaga pengajar, dan berbagai hal lain semasa menjabat. Ironisnya, baru sekarang permasalahan itu muncul berbagai media.

"Saat saya menyampaikan surat somasi ke rumah MN, saya melihat beberapa aset yang diduga milik yayasan dan bersumber dari dana BOS masih dikuasai MN, di antaranya mobil antar-jemput siswa," kata Riki.

Jika somasi yang dilayangkan tidak dijawab, Riki mewakili kliennya akan menempuh langkah hukum, kepada MN dan kepada pihak terkait lainnya.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Fabem Desak BGN Blacklist Yayasan Pemilik 11 SPPG di Sumut

Hukum

Yayasan Atifa Maju Mandiri Miliki 11 SPPG MBG di Sumut, Tersebar di Medan dan Deliserdang

Hukum

Yayasan Hj. Djaidah Darwis Darun Najah Salurkan Donasi Rp.18 Juta Lebih untuk Palestina

Hukum

Pengacara Murniaty Sianturi Sebut Yayasan DEL Milik LBP Terseret Kasus Mafia Tanah di Toba

Hukum

Tanah Diserobot, Kuasa Hukum Warga Somasi PT. Graha Sinar Metropolitan

Hukum

Bakopam Sumut Salurkan Bantuan Yayasan Metta Jaya Bodhicitta Untuk Anak Yatim di Bulan Ramadan