drberita.id -Keributan yang terjadi pada acara halalbihalal Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KA KAMMI) Sumut di
Kantor Gubsu akhirnya berujung pada laporan kepolisian.
Keributan tersebut menyebabkan enam orang kader KAMMI Sumut menjadi korban penganiayaan bersama-sama, dan telah melaporkannya ke Polda Sumut.
Laporan mereka diterima dengan nomor LP/B/608/IV/2026/SPKT/Polda Sumut, tanggal 19 April 2026 sekira pukul 17.35 WIB, atasnama Muslimin Purba, warga Jalan Sekata Dusun VI, Tanjung Pura, Langkat.
Para terlapor yaitu Zul Hidayat, Abdul Rahim Siregar anggota DPRD Sumut, Khairul Umam anggota Satpol PP Kantor Gubsu.
Ketua PW KAMMI Sumut Irham Sadani Rambe pun menyayangkan keributan yang terjadi pada acara halalbihalal di Kantor Gubernur Sumut tersebut.
"Keributan ini bermula dari ketidak-konsistenan saudara Abdul Rahim Siregar terhadap kesepakatan yang telah dibuat dua hari sebelum acara berlangsung," ucap Irham, Rabu 22 April 2026.
Irham mengungkapkan pada Jumat 17 April 2026, telah dilakukan pertemuan klarifikasi antara Ketua KA KAMMI Sumut Abdul Rahim Siregar dengan Ketua PW KAMMI Sumut.
Dalam pertemuan tersebut, Abdul Rahim Siregar berkomitmen dalam acara halalbihalal tidak akan disusupi dengan agenda pelantikan PW KAMMI Sumut versi lain.
Dalam pertemuan itu juga Abdul Rahim Siregar, kata Irham, menyampaikan permohonan maaf atas beredarnya flyer di media sosial dan grup whatapp KAMMI Sumut yang mencantumkan agenda halalbihalal sekaligus pelantikan KA KAMMI Sumut dan pelantikan PW KAMMI Sumut.
"Abdul Rahim Siregar saat itu berkomitmen untuk tidak menimbulkan perpecahan di tubuh KAMMI Sumut, serta berjanji akan merangkul seluruh alumni dan kader demi menjaga persatuan organisasi, sekaligus mendorong penyelesaian konflik di tingkat pusat," kata Irham Rambe.
Namun, lanjut Irham, kesepakatan itu tidak ditaati oleh Anggota DPRD Sumut Abdul Rahim Siregar, sehingga menyebabkan kader KAMMI Sumut menajdi korban penganiayaan bersama-sama.