drberita.id -Republik Indonesia telah merdeka 80 tahun. Tapi perjuangan seorang warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, sangat ironi. Mahmudin alias Kacak Alonso, berjalan kaki dari kampung halamannya menuju Jakarta.
Tujuannya satu, mengetuk pintu Istana Presiden dan Markas Besar Kepolisian RI, untuk menyampaikan tuntutan atas kriminalisasi yang dialaminya.
Perjalanan itu bukan perkara mudah dilakukan. Siang ia menghadapi terik matahari, dan malam menahan dingin serta hujan. Dengan spanduk bertuliskan 'Korban Kriminalisasi Kompol DK' dan berselendangkan Merah Putih, Kacak melangkah pelan namun teguh.
"Hari ini sudah 16 hari saya berjalan, demi mencari keadilan di Mabes Polri dan di Kantor Presiden," ujar Kacak dari perbatasan Riau-Jambi, Senin 18 Agustus 2025.
Kacak menuding seorang perwira polisi di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan (DK), telah mengkriminalisasi dirinya.
Ia mengaku dilaporkan dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanya karena menyebarkan rekaman penangkapan seorang warga bernama Rahmadi melalui pesan whatsapp. Ia pun pernah dipanggil ke Polda Sumut dan diminta memilih menjadi saksi atau tersangka.
Dugaan kriminalisasi terhadap Mahmudin alias Kacak Alonso bermula dari sebuah video penangkapan terduga bandar narkoba di Kota Tanjungbalai, 3 Maret 2025. Rekaman dari kamera pengawas toko pakaian ia bagikan ke sebuah grup whatsapp.
"Setelah video saya bagikan, pihak kepolisian yang melakukan penangkapan keberatan," kata Kacak.