Mafia Tanah

Kembali Sita Rp. 113 Miliar dari Korupsi Perumahan Citraland, Kejati Sumut Ingatkan Konsumen Tenang dan Tidak Terprovokasi

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202511/_4439_Kembali-Sita-Rp--113-Miliar-dari-Korupsi-Perumahan-Citraland--Kejati-Sumut-Ingatkan-Konsumen-Tenang-dan-Tidak-Terprovokasi.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Konfrensi pers Kejati Sumut
drberita.id -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menyita uang sebanyak Rp. 113 miliar dari kasus korupsi tanah HGU ke HGB milik PTPN I Regional I yang dijadikan lokasi Perumahan Citraland milik PT. Ciputra di Kabupaten Deliserdang.

"Pada hari ini Penyidik Kejati Sumut kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 113.435.080.000,00 dari PT. NDP," ucap Kajati Sumut Harli Siregar kepada wartawan, Senin 24 November 2025.

Kejati Sumut sebelumnya juga telah menyita uang dari kasus yang sama sebesar Rp. 150.000.000.000 miliar pada 22 Oktober 2025.

Berdasarkan data dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara diketahui kerugian negara yang terjadi akibat tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT. NDP melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra sebesar Rp. 263.435.080.000.

Kerugian keuangan negara ini disebabkan kewajiban 20% dari bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB tidak diserahkan tersangka Irwan Peranginangin selaku Direktur PTPN II tahun 2020-2023, bersama dengan tersangka Iwan Subakti selaku Direktur PT. NDP, tersangka Askani selaku Kepala Kantor BPN Wilayah Sumut tahun 2022-2024, dan tersangka Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang tahun 2022-2025.

"Adanya niat baik pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.113.435.080.000 ini, maka kerugian keuangan negara telah seluruhnya dikembalikan oleh para pelaku melalui Kejati Sumut," jelas Harli siregar.

Harli juga memastikan dalam proses penegakan hukum, penyidik Kejati Sumut tidak semata-mata bersifat represif untuk menghukum pelaku tindak pidana, namun juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.

Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu bentuk upaya penyidik Kejati Sumut untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, selain menegakan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

"Dalam perkara ini penyidik sangat mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai dimana hak hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi, dan di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak hak negara harus dilakukan," katanya.

Kejati Sumut pun mengimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang, dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut.

"Terhadap sejumlah uang dari penyitaan tersebut, kemudian dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI pada Bank Mandiri cabang Medan," kata Harli Siregar.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Korupsi Rumah Sakit Jiwa Diterima Kejati Sumut

Hukum

Semoga Penggeledahan Korupsi RSU Pirngadi Tidak Ambar Seperti Rakernas APEKSI di Kota Medan

Hukum

Mangkir Sidang Korupsi Smartboard, Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Katanya Pergi Umroh

Hukum

PP GPA Akan Kerahkan 10 Ribu Massa Aksi ke Kejaksaan Agung Kawal Korupsi Rumah Eks Pejuang Timor Timur

Hukum

PB ALAMP AKSI Gelar Aksi di Kejati Sumut, Desak Dugaan Pengadaan di Dishub Medan Diusut

Hukum

BPN dan Kejati Sumut Teken Kerja Sama Penguatan Penanganan Hukum Bidang Pertanahan