Kejatisu dan BNI Buat 6 PKS

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir072020/_2162_Kejatisu-dan-BNI-Buat-6-PKS.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Foto Istimewa
Martinus Matondang dan Amir Yanto.

drberita.id | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengikat kerjasama (Kejatisu) dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Wilayah Medan untuk meningkatkan kapasitas masing-masing sehingga akan semakin maksimal menjalankan perannya di masyarakat. Ada enam perjanjian yang dibuat antara keduanya.Kajatisu Amir Yanto dan Head of Regional BNI Wilayah Medan Martinus Matondang melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Kejati Sumut, Jumat 24 Juli 2020.

Terdapat enam perjanjian yaitu PKS tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, PKS tentang Optimalisasi Kegiatan Pemulihan Aset, PKS tentang Koordinasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Perbankan, Tindak Pidana Umum Lain Terkait Perbankan dan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, serta PKS tentang Pengamanan Pembangunan Strategis dan Aset pada BNI. Baca Juga: Kemendagri Akan Panggil Kepala Daerah yang Belum Cairkan NPHD PilkadaKemudian, terdapat PKS tentang Pemanfaatan Layanan Jasa Perbankan dalam Rangka Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, serta PKS tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia.Head of Regional BNI Wilayah Medan Martinus Matondang menuturkan, kerjasama ini sejalan dengan visi Kejaksaan RI untuk menjadi lembaga penegak hukum yang professional, proporsional dan akuntabel. Dimana BNI memberikan dukungan pelayanan perbankan terbaik yang didukung teknologi handal.
Salah satu fokus dalam kerja sama ini adalah untuk meningkatkan kompetensi personel kedua institusi, yang ditandai dengan perjanjian kerja sama pengembangan kompetensi sumber daya manusia. Melalui kerja sama ini diharapkan dapat menghasilkan output kualitas sumber daya manusia yang handal dan mampu beradaptasi dengan kondisi saat ini.Baca Juga: Martuani Akhiri Kunker di Tobasa Dengan Gowes Balik ke Inalum"BNI memberikan dukungan pengelolaan keuangan bagi Kejaksaan. Antara lain dalam penggunaan teknologi cash management akan memberikan kemudahan serta transparansi pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan," kata Martinus.BNI juga turut memaksimalkan fungsi pelayanan Kejaksaan pada masyarakat yaitu dengan menyediakan proyek digitalisasi Kejaksaan yang juga dapat mendukung proses penegakan hukum di bidang lalu lintas. Masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam penyelesaian pembayaran denda pelanggaran lalu lintas.
"Proses pembayaran denda pelanggaran serta pengembalian atas titipan denda dapat dilakukan secara online. Hal ini tentu akan sangat membantu masyarakat apabila diterapkan dimasa pandemi Covid-19, dimana pembayaran denda pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan melalui berbagai channel elektronik BNI. Hal ini tentunya dapat mengurangi kontak fisik antar masyarakat, sehingga potensi penyebaran virus akibat kerumunan atau kontak fisik dapat berkurang," jelas Martinus. (art/drb)

Editor
: Gambrenk
Sumber
: Pers Rilis

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kejati Sumut Belum Dapat Perintah Sisir SPPG MBG dari Kejaksaan Agung

Hukum

Kelompok Mahasiswa Geruduk Kejati Sumut, Desak Kasus Daerah Hingga Intervensi TNI ke Kortas Tipikor Polri

Hukum

Korupsi Rumah Sakit Jiwa Diterima Kejati Sumut

Hukum

PB ALAMP AKSI Gelar Aksi di Kejati Sumut, Desak Dugaan Pengadaan di Dishub Medan Diusut

Hukum

BPN dan Kejati Sumut Teken Kerja Sama Penguatan Penanganan Hukum Bidang Pertanahan

Hukum

Meski Hanya Berdua, Tetap Semangat Suarakan Pemberantasan Korupsi di Kejati Sumut