drberita.id -Setelah beberapa lama menghindar dari jerat hukum pidana dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO),
Albert A Hock terpidana perkara penggelapan akhirnya ditangkap Kejati Sumut.
Albert A Hock ditangkap oleh tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Jalan Muchtar No. 73, Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, pada Jumat 5 Juni 2026.
"Albert melakukan tindak pidana penggelapan yang kemudian menjalani proses pidana hingga persidangan bergulir sampai ke tingkat kasasi dan divonis bersalah pada akhir 2020," ujar Kasipenkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH, Jumat 5 Juni 2026.
Albert A Hock melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 864 K/Pid/2020 yang menyatakan terdakwa Albert A Hock telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama serta dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
"Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 433/Pid.B/2019/PN/Tjb tanggal 9 April 2020, serta memerintahkan agar terpidana ditahan untuk menjalani pidana yang telah berkekuatan hukum tetap" seperti bunyi putusan MA.
Rizaldi menjelaskan, setelah berhasil diamankan dari kediamannya, terpidana Albert A Hock dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dalam proses administrasi dan penanganan lebih lanjut, sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dieksekusi ke Lapas.
Penangkapan Albert A Hock merupakan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejati Sumut dan jajaran dalam mewujudkan kepastian hukum.
"Melalui program Tabur, kejaksaan terus berupaya memastikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku Kejahatan buronan. Ini menjadi komitmen pimpinan kejaksaan kepada seluruh jajaran untuk terus mewujudkan kepastian hukum," tutup Rizaldi.