drberita.id -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melimpahkan laporan Kantor Hukum Riki Irawan SH MH & Rekan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.
Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran lingkungan PT. Universal Gloves (UG) di wilayah Patumbak, Kabupaten Deliserdang, dengan surat nomor: B-10515/L.2.3/Dek.1/12/2025 tertanggal 16 Desember 2025.
"Benar, sudah kita terima surat dari Kejati Sumut. Laporan kita dilimpahkan ke Kejari Deliserdang. Kita harapkan laporan ini segera diproses pihak kejaksaan," ucap Riki, Minggu 15 Februari 2026.
Riki juga mengatakan Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada 10 Februari 2026, telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi lanjutan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut, terkait hasil pengawasan terhadap PT. Universal Gloves.
Dalam surat Ombudsman RI Perwakilan Sumut, disebutkan bahwa DLHK Sumut telah melakukan pengawasan pada 19 Desember 2025, dan mencatat sejumlah temuan administratif terkait pengelolaan air limbah, pengendalian emisi udara, serta pengelolaan limbah B3.
Namun hingga surat dikirimkan ke DLHK Sumut, Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyatakan belum menerima laporan hasil tindak lanjut atas temuan dimaksud.
Hal ini menunjukan proses klarifikasi dan evaluasi masih berlangsung di tingkat instansi terkait. Penanganan selanjutnya akan mengikuti mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam kunjungan kita bersama teman teman media ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut beberapa waktu lalu, mereka berjanji dalam proses klarifikasi yang akan meminta secara tegas kepada Kadis dan Kepala Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Sumut segera melimpahkan hasil pemeriksaan ke pihak kejaksaan agar segera dilakukan penuntutan dan persidangan," tutup Riki Irawan.