drberita.id -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membantah motif pembacokan
Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan staf TU
Kejari Deliserdang Acensio Hutabarat karena pemerasan terkait penanganan perkara seperti yang dituduhkan tersangka
Alfa Patria Lubis (APL) alias Kepot.
"Keterangannya (tersangka Alfa Patria Lubis alias Kepot) di berbagai media itu tidak benar. Itu tuduhan sepihak, sama sekali tidak benar. Itu hanya alasan sepihak yang tidak punya dasar apapun. Untuk kepastian motif di balik pembacokan ini, tim kita sudah melakukan pendalaman," ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, Senin 26 Mei 2025.
Berdasarkan penelusuran internal dan data dari Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, kata Andre, Jaksa Jhon Wesli Sinaga diketahui tidak pernah menangani perkara yang berkaitan dengan tersangka Alfa Patria Lubis alias Kepot sejak tahun 2013 hingga 2024.
"Nama Jhon Wesli tidak tercatat sebagai jaksa penuntut dalam perkara apa pun yang melibatkan tersangka APL. Jadi narasi yang dibangunnya seolah-olah tindakan pembacokan ada hubungannya dengan penanganan perkara, padahal itu tidak terbukti," tegas Andre.
Tersangka Alfa Patria Lubis alias Kepot diketahui merupakan salah satu pimpinan organisasi kepemudaan (OKP) di Kabupaten Delierdang. Ia ditangkap bersama rekannya SD alias Gallo kurang dari 24 jam setelah kejadian pembacokan.
Tersangka Alfa Patria Lubis alias Kepot disebut sebagai otak pelaku sekaligus perencana utama pembacokan Jaksa Jhon Wesli Sinaga serta staf TU Kejari Deliserdang Acensio Hutabarat, dan rekannya tersangka Gallo bertindak sebagai eksekutor.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 24 Mei 2025, sekira pukul 13.15 WIB, di kebun sawit milik pribadi Jaksa Jhon Wesli di Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kedua korban diserang secara tiba tiba oleh dua pria tak dikenal yang datang menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam dalam tas pancing.
"Kita sangat mengapreasiasi kecepatan Tim Tebas Subdit III/Jatanras Polda Sumut yang berhasil mengamankan dua tersangka pembacokan itu," ucap Andre.
Kejati Sumut pun memastikan kondisi Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan staf TU Kejari Deliserdang Acensio Hutabarat sudah semakin membaik dan tetap dilakukan perawatan intensif oleh tim dokter rumah sakit.
"Untuk perkembangan selanjutnya terkait penanganan perkara ini akan segera diinformasikan," tandasnya.