drberita.id -Selain memiliki fungsi sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Jaksa Pengacara Negara (KPN), Kejaksaan juga memiliki tugas dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan.
"Pencegahan dapat dilakulan dengan penyuluhan hukum dan penerangan hukum," ungkap Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Nanang Dwi Priharyadi didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan dalam acara 'Markombur' di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Sumut, Rabu 23 Agustus 2023.
Acara Markombur tersebut mengusung topik 'Jaksa Peduli Disabilitas' dipandu host Nur Hasanah dan Putra Andica Siagian.
Kejati Sumut, kata Nanang, sudah akrab dengan kaum disabilitas dan mempersiapkan layanan serta akses khusus.
"Untuk program penyuluhan hukum, Bidang Penkum pada Asintel Kejati Sumut telah melaksanakan penyuluhan hukum ke sekolah sekolah, kampus, dan persantren. Sementara untuk penerangan hukum dilaksanakan ke desa desa dan kecamatan, PNS, serta lainnya," kata Nanang.
Penerangan hukum untuk disabilitas menurut Nanang menjadi terobosan baru Kejati Sumut. Karena proses penyampaian materi berbeda dengan yang disampaikan di sekolah atau kampus.
"Materi yang disampaikan dalam penyuluhan hukum di kalangan disabilitas adalah bagaimana kita bisa menyampaikan pesan agar mereka mengerti hukum dan tidak melanggar hukum," jelas Nanang Dwi Priharyadi.
"Yang menarik kita temukan di kalangan disabilitas ini adalah bahwa beberapa perusahaan di Medan sudah memberikan kesempatan kepada disabilitas untuk bekerja. Tujuan kita memberikan penyuluhan kepada saudara kita yang disabilitas adalah agar mereka juga mengerti hukum, paling tidak mereka bisa mengetahui aturan aturan yang ada," sambung Kasi Penkum Yos A Tarigan.
Menurut Yos, Kejati Sumut terus memberikan penyuluhan hukum kepada warga disabilitas. "Penyuluhan hukum ke kaum disabilitas ini akan dilakukan secara berkesinambungan," kata Yos.