drberita.id | Wakil Ketua Umum DPP Generasi Muda Pujakesuma Dr. Rudi Salam M.Si meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Riau segera mengusut tuntas dugaan perkebun sawit di atas lahan Swaka Marga Satwa, Balai Raja, Kecamatsn Pinggir, Kabupaten Bengkalis, milik PT. BM.
"Atas pemberitan media sosial yang berkembang saat ini terkait inisial F.P pemilik PT. BM yang diduga memanfaatkan lokasi margasatwa untuk berkebun sawit di kecamatan pinggir, Bengkalis Prov Riau, diminta Kejati Riau mengusutnya segera," ucap Rudi Salam, Minggu 26 Juni 2022.
"Diketahui dari masyarakat bahwa lahan perkebunan PT. BM diduga lebih dikenal dikelola oleh inisial AM dengan nama kebun abadi," sambung Rudi Salam usai pertemuan dengan pengurus GM Pujakesuma Riau di Prime Park Jalan Sudirman Pekan Baru.
BACA JUGA:
Pedagang Bakso di Medan Komitmen Tak Pilih Kader PDIP di Pileg dan Pilpres 2024Menurut Waketum DPP GM Pujakesuma ini bahwa Kejati Riau pada tahun 2017 telah menangani kasus kebun sawit di kawasan hutan lindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Sementara itu di Sumatera Utara Kejati Sumut telah menangani kasus yang sama pada Juni 2022 yakni Kebun Sawit di Hutan Lindung Kabupaten Sergei, Kabupaten Langkat, dan Swaka Margasatwa di Karang Gading Kabupaten Deliserdang.
Karenanya, kata Rudi Salam, untuk penyelamatan hewan hewan yang dilindungi dan semakin langka di Swaka Marga Satwa, Balai Raja, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Riau, maka perlu Kejati Riau melakukan pemeriksaan atas dugaan tersebut dan Inisial FP pemilik PT. BM atau inisial AM Kebun Abadi.
"Pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terkesan tutup mata, padahal Swaka Marga Satwa Balai Raja telah ditetapkan dengan SK Mentri Kehutanan RI No. 173 tahun l986 dan nomor 3078 tahun 2014 tentang Swaka Marga Satwa Balai Raja," tegas Dosen Program Pascasarjana pada beberapa universitas di Sumatera Utara dan aktif di berbagai organisasi masyarakat ini.