drberita.id -Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik perusahaan maupun para tersangka kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan sebagai limbah sawit atau palm oil mill effluent (POME) di Riau dan Medan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyitaan aset milik perusahaan maupun para tersangka dari hasil penggeledahan yang telah berlangsung lebih dari sepekan, dan kini masih terus berjalan.
"Update-nya sampai saat ini, hampir dua minggu ini atau seminggu lebih, kami melakukan penggeledahan di puluhan tempat di Riau dan di Medan," ujar Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin 2 Maret 2026.
Syarief mengatakan lokasi yang digeledah mencakup kantor, rumah, hingga pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) dan kebun sawit. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik kini tengah memproses penyitaan sejumlah aset, antara lain beberapa bidang tanah, pabrik kelapa sawit, alat berat, serta kendaraan.
"Saat ini kami sedang proses untuk melakukan penyitaan terhadap aset aset milik perusahaan atau milik para tersangka yang sudah kita amankan," katanya.
Menurut Syarief, tim penyidik masih berada di Riau dan Medan untuk melanjutkan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi. Pemeriksaan dilakukan langsung di lokasi guna mempercepat proses penyidikan dan mencegah hilangnya barang bukti.
"Untuk dua minggu ke depan ini teman teman melakukan pemeriksaan di Pekanbaru dan di Medan. Sehingga untuk mempercepat ya, jadi mereka saksi tidak kita tarik ke sini tetapi kita periksa di sana," katanya.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya periode 2022-2024.
"Para tersangka berasal dari unsur kementerian, aparat kepabeanan, serta pihak swasta," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa 10 Februari 2026.