drberita.id -Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kajati Sumut diminta memeriksa Kejari Labuhanbatu Selatan (Labusel) terkait kasus dugaan kriminalisasi Ketua Karang Taruna Andi Syahputra Nasution yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Leo Sialagan Kuasa Hukum dari Ketua Karang Taruna Labusel Andi Syahputra Nasution, Rabu 29 Mei 2024.
Leo menilai, kliennya Andi Syahputra Nasution yang ditahan Kejari Labusel terkait dana hibah mendapat perlakukan diskriminatif.
"Kejagung dan Kejatisu kita harapkan responsif atas kinerja Kejari Labusel yang menahan Ketua Karang Taruna Andi Syahputra Nasution. Penetapan tersangka dan penahana Andi Syahputra Nasution terkesan dipaksakan atas permintaan penguasa," ucapnya.
Bahkan menurut Leo, beberapa proses hukum yang dilakukan Kejari Labusel tidak mempedomani peraturan dan perundang-undangan.
"Kerugian (TGR) sudah dikembalikan setahun yang lalu, tepatnya 23 Mei 2023 sebelum jatuh tempo 27 Mei 2024, sesuai kesepakatan," ujarnya.
Namun ironisnya, lanjut Leo, setelah lunas pengembalian kerugian negara, Kejari Labusel malah menaikan status Andi Nasution menjadi tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan nomor: Print-01/L.2.37./fd.1/05/2023 tertanggal 26 Mei 2023.
"Klien (Andi) saya sudah mengembalikan temuan kerugian (TGR) dari dana hibah, seharusnya tidak bisa dipidanakan. Sesuai arahan dari Inspektorat Pemkab Labusel, kerugian telah dikembalikan," jelasnya.
Setelah itu, setahun kemudian pada 20 Mei 2024, Kejari Labusel resmi menahan Andi Syahputra Nasution di Lapas Kota Pinang.
Karenanya, Leo berharap Kejagung dan Kejatisu melakukan pengawasan ketat dan pemeriksaan terhadap Kejari Labusel.
"Kejagung dan Kajatisu kami harap turun terkait kasus kriminalisasi Andi Nasution ini. Kami menduga ada tekanan dari penguasa yang memiliki kepentingan. Jadi kami minta agar dilakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Kejari Labusel," tegasnya.
Dia pun menganggap, apa yang dilakukan oleh Kepala Kejari Labusel Bayu Setyo Purnomo menyalahi aturan dan diduga ada oknum yang menekannya.
Leo pun menjelaskan berdasarkan surat edaran Jaksa Agung Nomor: B1113/F/Fd.1/05/2010 tentang prioritas dan pencapaian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berisikan imbauan mengenai prioritas penanganan perkara yang masuk kategori big fish dan lebih mengedepankan untuk pengembalian kerugian keuangan negara.
"Dalam surat edaran tersebut, Kejari Labusel dianggap melakukan menghambur-hamburkan dana penyidikan. Ini menandakan malah menambah kerugian. Bukannya malah untung tapi malah buntung," jelas Leo.
Dalam Surat Edaran itu, tercantum kerugian negara dalam kategori ringan adalah kerugian lebih Rp. 200.000.000 hingga Rp.1.000.000.000. Sedangkan kerugian negara dalam kategori paling ringan adalah kerugian sampai Rp.200.000.000.