drberita.id | Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin bersikap tegas menyelesaikan perkara tewasnya Rudolf Simanjuntak, tahanan Sat Narkoba Polrestabes Medan.
Husni Thamrin Tanjung, Ketua Tim Hukum keluarga korban meninggal memohon Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin untuk turun tangan menindaklanjuti laporan pengaduan Sabatriah Sembiring, ibu korban meninggal atas dugaan tindak penganiyaan berat sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor 1552 di SPKT Polda Sumut.
Eka Putra Zakran yang akrab disapa EPZA membenarkan KAUM mendesak kepada Kapolda Sumut agar secepatnya menyelesaikan dua laporan ibu korban, baik laporan penganiyaan terhadap korban begitu juga terhadap laporan etik di Bid Propam Polda Sumut.
Baca Juga :Pilkada Medan, Bobby OZ: Bobby-Aulia Bentuk Aspirasi Masyarakat Melalui Partai
"Jangan sampai diotopsi nanti jasad mendiang tinggal tulang, bagaimana nanti bentuk pertanggungjawabannya, karena terus terang, secara kasat mata ada bekas luka memar di kening, luka bakar di siku tangan dan pembengkakan pada kaki sebelah kiri," kata EPZA dalam keterangan tertulis, Jumat 4 September 2020.
Mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan, ini terus terang apa yang disampaikan oleh Kasat Narkoba terkait tewasnya Rudolf Simanjuntak karena asam lambung itu tidak benar.
Baca Juga :Neta IPW Bertemu Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan
"Hal itu terbantahkan setelah Tim Advokat KAUM mendatangi Rumah Sakit Bhayangkara Medan, tiga pekan," tegas EPZA.
art/drb