drberita.id | Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) merasa kecewa atas lambatnya pelayanan dan penangan yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara dalam upaya menyelesaikan perkara Alm. Rudolf Simanjuntak, tahanan yang tewas di unit satuan narkoba Polrestabes Medan.
Hal itu disampaikan oleh Husni Thamrin Tanjung, Ketua Tim Hukum KAUM dalam keterangan tertulis, Rabu 9 September 2020.
Husni menjelaskan, jika terlalu lama penanganannya maka dikahawatirkan bekas luka yang tampak secara kasat mata di tubuh korban bisa hilang.
Baca Juga :Hanief: Semua personil NETFID Indonesia Wilayah Sumut harus miliki integtitas
"Sejatinya proses penanganan perkara ini cepat, jangan diulur-ulurlah waktunya," ujarnya.
Ketua KAUM Muhmud Irsad Lubis mengatakan Polda Sumut memang terkesan lambat dan membalelo dalam menangani laporan atau pengaduan keluarga Korban.
"Bukan cuma lambat, tetapi memblelo, kita merasa kecewa atas lambatnya Polda Sumut menangani kasus almarhum Rudolf ini. Yang anehnya lagi buat kita, kenapa perkara Rudolf dilimpahkan ke Polrestabes Medan," katanya.
Eka Putra Zakran, menimpal dirinya sangat menyayangkan kasus pelanggaran HAM, yaitu terjadinya dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Baca Juga :FOZ dan Baznas Ciptakan Sinergi Program Untuk Potensi Zakat di Sumut
"Kok lambat, maunya ditanganilah secara profesional dan cepat, bukan justru lambat dan berlarut-larut tanpa kejelasan yang bersifat kongkrit. Yang kita suarakan dari KAUM ini kan mencari keadilan, bukan mencari-cari muka atau lain-lain. Jangan nanti karena lambatnya penanganan perkara ini, jenazah Rudolf tinggal tulang belulang, bagaimana bentuk pertanggungjawabannya nanti, makanya kita desak supaya cepat, biar tak hikang bekas-bekas lukanya itu. Mau kita janganlah perkara nyawa hilang ini dibuat seperti mainan gasingan," tutup Kepala Divisi Infokom KAUM.
art/drb