Kasus Tambang Ilegal di Pasbar, SPPRB Sumut Akan Lapor ke Kapolri

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir082022/_766_Kasus-Tambang-Ilegal-di-Pasbar--SPPRB-Sumut-Akan-Lapor-ke-Kapolri.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman Barat atau Pasbar.

drberita.id | Serikat Perantau Peduli Ranah Batahan (SPPRB) Sumut mempertanyakan sikap Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) dan Bupati Pasaman Barat (Pasbar) terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal dan dugaan perambahan hutan di Sungai Batang Batahan dan Sungai Batang Taming, Kecamatan Ranah Batahan.

"Mengapa APH, Bupati Pasbar, dan Gubernur Sumbar diam seribu bahasa dan terkesan tutup mata dengan dugaan ilegal mining dan ilegal loging di Nagari Rabat. Kita banyak menerima laporan dari masyarakat, bahwa sudah berulang kali dibuat pengaduan masyarakat ke Polres, Polda, Bupati Pasbar, dan Gubernur Sumbar, bahkan sudah sampai ke Istana Negara, tapi tidak ada tindakan tegas" kata Ketua SPPRB Sumut, Eka Putra Zakran, SH MH dalam keterangan tertulis, Senin 15 Agustus 2022.

Didampingi Sekretaris Muhammad Amin, Bendahara Abdul Khoir, dan Wakil Ketua Rizalman SH, Eka yang juga pengacara kelahiran Jorong Kampung Masjid, Nagari Ranah Batahan (Rabat), ini menyesalkan sikap pembiaran tersebut.

"Di sini kami sampaikan juga bahwa kami mendukung aksi masyarakat Rabat ke Kantor Bupati Pasbar pada Kamis 11 Agustus 2022. Kapan perlu jika kasus ini tidak selesai, turunkan massa sebanyak-banyaknya untuk mendesak bupati supaya mundur dari jabatannya," tegasnya.

BACA JUGA:Dibentuk Tito Dibubarkan Listyo

Menurutnya, jika tambang ilegal dibiarkan terus bisa merusak ekosistem hayati dan lingkungan hidup, serta masyarakat sepanjang aliran sungai akan menjadi korban. Bukan hanya pencemaran, bahkan bisa berpotensi terjadinya banjir.

"Kabar yang kita terima, saat ini air sungai Batang Batahan dan Sungai Batang Taming sudah tercemar. Selain keruh dan hitam airnya, juga tidak layak lagi dipakai untuk mandi dikarenakan bau dan menyebakan gatal. Herannya, sebagain besar masyarakat sudah protes dengan beroperasinya tambang ilegal itu, tetapi pihak pemda terkesan tebal kuping dan tutup mata. Ada apa ini, kok bisa ada pembiaran," kata Epza.

SPPRB Sumut pun meminta sikap tegas aparat kepolisian, Pemda Pasbar, dan Pemprov Sumbar untuk segera menutup aktivitas tambang ilegal di Nagari Rabat.

BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Ditahan, Epza: Satu Langkah Maju Bagi Polri

"Jika tidak, Bupati Pasbar harus segera mundur dari jabatannya karena diduga terlibat dalam kegiatan ilegal mining dan ilegal loging. Kasus ini juga akan kita laporkan ke Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo untuk tangani," pungkas Eka.

Penulis
: DR Berita
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Rapim Polda Sumut: Marwah Polri Wajib Dijaga Bersama

Hukum

FABEM Dukung Tes Urine Anggota Polri di Seluruh Indonesia, Harus Ada Sanksi Tegas

Hukum

Korban Berharap Kapolri Tangkap Mahmuddin Rangkuti dan Abdul Rahman Hasibuan, Penipu Masuk SIP Polri

Hukum

Sartika boru Silalahi Laporkan Penyidik Polresta Deliserdang ke Bareskrim Polri

Hukum

Komisi Reformasi Polri Datang ke USU, Ada Apa?

Hukum

PICTA Dorong Reformasi Polri Kembalikan Kepercayaan Rakyat ke Negara