Kasus Rasisme Pigai Ujian Jenderal Listyo

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir012021/_4050_Kasus-Rasisme-Pigai-Ujian-Jenderal-Listyo.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Foto: Istimewa
Arya Permadi alias Abu Janda

drberita.id | DPR meminta kepolisian tidak pandang bulu dalam menindak kasus dugaan rasisme yang kini merundung mantan komisionerKomnas HAMNatalius Pigai.

Hal itu ia tegaskan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menanggapi pelaporan Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) terhadap Permadi Arya aliasAbu Janda.

Kekinian Bareskrim Polri telah menahan dan menetapkan tersangka Ambroncius Nababan terkaitkasus rasisme. Sahroni meminta penanganan serupa dilakukan atas kasus rasisme lainnya.

Baca Juga :Penyimpangan Dana Desa di Sumut Jadi Perbincangan Ombudsman dan BPKP

"Sikat tanpa pandang bulu, rasisme bisa menyebakan perang sesama saudara sendiri. Saya yakin Kapolri baru akan berlaku tegas," kata Sahroni dihubungi, Jumat 29 Januari 2021.

Sahroni berujar sikap tegas kepolisian yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus ditunjukan dalam menindak kasus rasisme agar tidak terjadi pengulangan. Mengingat tindakan rasisme dapat memecah belah.

"Sikap tegas kapolri harus dan wajib dilakukan karena ini membahayakan persaudraaan," ujar Sahroni.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskim Polri resmi menerima laporan DPP KNPI terhadap Permadi Arya alias Abu Janda.

Pegiat media sosial itu dilaporkan atas dugaan telah melakukan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Laporan DPP KNPI itu telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

"Telah diterima laporan kami alhamdulilah, secara kooperatif dari polisi. Sudah kami lampirkan juga bukti-buktinya," kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya RIscha Lubis di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 28 Januari 2021.

Medya menjelaskan kasus dugaan ujaran kebencian itu berawal ketika Pigai terlibat argumentasi dengan eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M Hendropriyono. Singkat cerita, pada 2 Januari 2021 lalu Abu Janda selaku pemilik akun Twitter @permadiaktivis1 pun membela Hendropriyono.

Ketika itu, dalam kicauannya Abu Janda menanyakan kapasitas Pigai berdebat dengan Hendropriyono. Dia kemudian mempertanyakan kepada Pigai apakah sudah 'berevolusi'.

Baca Juga :Raker Kanwil Kemenag Sumut di Wings Hotel Kena Demo

Menurut Medya, kata 'evolusi' itu patut diduga mengandung ujaran kebencian. Tidak hanya kepada Pigai melainkan kepada masyarakat lain asal daerah Pigai.

"Kata-kata evolusi itulah yang jadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian" jelas Medya.

Atas perbuatannya itu, Abu Janda pun dituding melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.

art/drb

Editor
: admin
Sumber
: Suara.com

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Febrie Ardiansyah Tersangka, Kornas Re-LUN: Kortas Tipidkor Polri Panggil Dirut PLN Tapi Mangkir

Hukum

Kortas Tipikor Polri Tetapkan Febrie Ardiansyah dan DR Jadi Tersangka, Rudi Margono Plt Jampidsus

Hukum

KAMAK Desak Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tersangka: Sudah 13 Lokasi Berbeda Digeledah

Hukum

Jampidsus Bantah Dirinya Mundur

Hukum

Kelompok Mahasiswa Geruduk Kejati Sumut, Desak Kasus Daerah Hingga Intervensi TNI ke Kortas Tipikor Polri

Hukum

Jamintel Kejagung Kirim Kode AGHT ke Daerah, Setelah Polri Geledah Kafe dan Rumah