Kriminal Rakyat

Kasus Pembunuhan Kontraktor Sumut Dibuang ke Laut, Kuasa Hukum Akan Bawa ke Komisi III DPR

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202604/_3771_Kasus-Pembunuhan-Kontraktor-Sumut-Dibuang-ke-Laut--Kuasa-Hukum-Akan-Bawa-ke-Komisi-III-DPR.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
kuasa hukum istri korban Pipit Widari, AKBP (Purn) Muslim Manurung.
drberita.id -Petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dalam penanganan perkara pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis dinilai sesat atau tidak tepat dan justru menghambat proses hukum.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum istri korban Pipit Widari, AKBP (Purn) Muslim Manurung, menyusul pengembalian berkas perkara (P-19) oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Dalam P-19, JPU meminta penyidik melengkapi berkas dengan visum et repertum. Sementara jasad korban belum ditemukan.

"Korban diketahui dibunuh lalu jasadnya dibuang ke Laut Samalanga, Aceh. Secara logika, apakah patut JPU meminta visum dalam kondisi seperti ini?," ujar Muslim, pada Rabu 22 April 2026, usai mendampingi Pipit Widari menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.

Menurut Muslim, permintaan tersebut menjadi salah satu penyebab perkara ini berlarut-larut hingga lebih dari satu tahun.

Berdasarkan koordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, lanjut Muslim, proses penyidikan terhambat karena petunjuk jaksa yang sulit dipenuhi.

Muslim menjelaskan, para tersangka telah mengakui bahwa jasad korban ditenggelamkan di perairan Laut Samalanga dengan kedalaman diperkirakan mencapai 1.500 hingga 2.000 meter. Dalam situasi itu, Muslim mempertanyakan relevansi permintaan visum.

"Jika jasad tidak mungkin ditemukan, mengapa JPU tetap bersikukuh meminta visum? Ini yang kami anggap tidak tepat alias sesat," jelasnya.

Muslim juga mengatakan pihaknya telah menyurati Kejati Sumut agar kembali mempertimbangkan permintaan tersebut. Jika visum tetap dijadikan syarat mutlak, hal itu berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.

"Bisa saja ke depan pelaku kejahatan memanfaatkan celah ini dengan menghilangkan jasad korban untuk menghindari jerat hukum," imbuhnya.

Dalam kondisi tanpa visum, pembuktian dapat ditempuh melalui alat bukti lain, termasuk rekonstruksi dan keterangan saksi, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Azas pembuktian yang dianut dalam Kuhap adalah azas minimal dua alat bukti bukan azas maximal alat bukti. Sedangkan dalam perkara ini, Penyidik telah berhasil mengumpulkan lebih dari minimal dua alat alat bukti," tegas Muslim.

Terakhir, kata Muslim, jika JPU bersikeras meminta visum atas jasad korban yang mustahil diketemukan, maka dengan sangat terpaksa kasus ini akan dibawa ke Komnisi III DPR-RI.

Tujuannya, agar semua pihak yang terkait dalam masalah ini diperiksa oleh Komisi III DPR-RI, Jamwas dan pihak terkait lainnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap Syahdan Syahputra Lubis (35), seorang kontraktor di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Polisi mengungkap kasus tersebut dan menangkap tujuh tersangka yang mengaku korban terlibat dalam bisnis narkoba. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), para tersangka menyebut mereka diperintah oleh seseorang berinisial IS.

Dana operasional disebut berasal dari seorang perempuan berinisial DS yang merupakan istri dari IS. Kendati demikian, hingga saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Sumut belum menetapkan status DS dalam kaitan pembunuhan terhadap Syahdan Syahputra Lubis.

Namun, ketujuh tersangka berinisial MT, AFP, II, ZI, SS, AS, dan AB kemudian dibebaskan demi hukum setelah masa penahanan berakhir, sementara berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-21).

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tokoh Sumut Dukung Pemekaran Daerah Sejalan Dengan Program Kodam Untuk Pertahanan Negara

Hukum

Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora Tinggal Tunggu Sidang Kode Etik di Propam Polda Sumut

Hukum

Keributan Halalbihalal KAMMI di Kantor Gubsu Berujung Laporan ke Polisi, Anggota DPRD Sumut Terlibat

Hukum

12 Nama Calon Direksi Bank Sumut Lulus Seleksi Administrasi, Berikut Daftarnya

Hukum

BBM Solar Subsidi Wak Uteh Jadi Sorotan di Polda Sumut, Lokasi Pernah Digerebek Tetap Terus Beroperasi

Hukum

Hari Jadi ke-193 Tahun: Pemerintah Kabupaten Simalungun Dapat Rp.22,8 Miliar dari Bank Sumut